886 Personel Polri Ditunjuk Jadi Polisi RW untuk Percepat Pelayanan kepada Masyarakat

Polisi RW siap bertugas. zag

POJOKJABAR.com, SUBANG – Sebanyak 886 personel Polri ditugaskan sebagai Polisi RW dalam rangka mempercepat dan mendekatkan polisi dengan masyarakat, sehingga permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas terselesaikan dengan cepat.


Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan tidak semua RW di Kabupaten Subang tercover polisi, karena jumlah polisi yang ada terbatas, sementara itu jumlah RW di Kabupaten Subang sebanyak 1.808 RW.

Meski polisi terbatas, lanjut AKBP Sumarni, tapi tetap memaksimalkan hadir di tengah – tengah masyarakat. “Paling tidak sudah 50 persen polisi berada di tingkat RW,” ucap AKBP Sumarni di GOR Gotong Royong Kabupaten Subang, Jumat (12/05/2023).

Polisi RW, lanjutnya, nantinya mendatangi RT, RW dan komunitas di lingkungan tempat penugasan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, catat nomornya, dan saling tukar nomor kontak dengan Ketua RT, dan Ketua RW serta pengurus RT/RW.


“Apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan di lingkungan terkecil mereka bisa langsung memberikan informasi di grup tersebut sehingga rekan-rekan polisi RW bisa lebih cepat mengetahui permasalahan,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Polisi RW bisa dengan segera mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi tersebut atau jika pun tidak bisa mengatasinya saat itu bisa segera melaporkan kepada pimpinan di tingkat Polsek dan tingkat Polres Subang.

“Polisi RW bertujuan mendekatkan anggota Polri dengan masyarakat memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan sampai ke tingkat lingkungan serta mampu mendeteksi segala macam permasalahan di masyarakat,” ucapnya.

Polisi RW juga dapat ditempatkan di pasar, industri pemukiman, dan stasiun, tetapi lebih banyak nantinya ditugaskan di lingkungan yang tempat tinggal masing-masing atau ketika suatu lingkungan tidak ada anggota polisinya.

Selain itu, lanjut AKBP Sumarni, Polisi RW juga nantinya ditugaskan di zona merah seperti lingkungan yang marak terjadi kriminalitas, perjudian, narkoba, miras, curat, curanmor, curas dan kejahatan lainnya, termasuk lingkungan-lingkungan marak penyakit masyarakat (pekat).

“Polisi RW ditugaskan juga di lingkungan masyarakat yang kesadaran hukumnya sangat rendah yang mungkin tidak mengerti masalah hukum, perundang-undangan, peraturan lalu lintas dan sebagainya termasuk di lingkungan yang kepadatan penduduknya sangat tinggi,” ucapnya.

AKBP Sumarni berharap Polisi RW bawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat di Kabupaten Subang. “Mohon seluruh personel ditunjuk menjadi polisi RW tetap profesional, mengedepankan integritas dan menjalankan tugasnya dengan tulus serta ikhlas,” ucapnya.

(zag/pojokjabar)