Skip to content
Pojok Jabar
Kamis, 8 Oktober 2026

Kades Cariumulya Dilaporkan ke Unit Tipikor, Soroti Proyek Irigasi Rp398 Juta

, · 17:12 WIB ·
Foto: Kuasa hukum warga Desa Cariumulya melaporkan dugaan kejanggalan proyek irigasi Rp398 juta ke Unit Tipikor Polresta Karawang.(Pojoksatu).

POJOKJABAR.Com, KARAWANG — Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Karawang.

Advertisement
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum warga Cariumulya, Alek Safri Winando, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan saluran irigasi.
Alek menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pekerjaan yang disoroti adalah pembangunan saluran irigasi di Dusun Cariu III dengan nilai anggaran sekitar Rp398,7 juta yang disebut bersumber dari anggaran tahun 2025.
Menurut Alek, dalam dokumen pekerjaan, proyek tersebut tercatat menggunakan nama P3A Mitra Galih Sejahtera. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pekerjaan di lapangan justru dilaksanakan oleh P3A Mulya Mandiri.
“Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi di lapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri,” ujar Alek saat ditemui awak media di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).
Alek mengatakan, persoalan tersebut diketahui ketika tim evaluasi dari tingkat provinsi mendatangi Ketua P3A Mitra Galih Sejahtera untuk melakukan evaluasi terkait penyaluran dana irigasi.
Saat itu, menurut Alek, pihak P3A Mitra Galih Sejahtera mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.
Selain persoalan pelaksana pekerjaan, Alek juga mempertanyakan waktu penyelesaian proyek. Ia menyebut anggaran dialokasikan pada 2025, sementara pekerjaan baru disebut selesai pada September 2026.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan dan kondisi di lapangan,” katanya.
Laporan tersebut juga menyoroti pembangunan saluran irigasi melalui Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih.
Alek menyebut saluran tersebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah pembangunan selesai. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi.
“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi karena bagian pondasi yang semestinya menggunakan struktur batu kali, di lapangan terlihat menggunakan bata ringan atau hebel,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Alek juga mempertanyakan proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik tersebut, termasuk pemeriksaan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang. Apakah pemeriksaan hanya sebatas administrasi atau juga dilakukan pengecekan dan verifikasi kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi materi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Berbagai dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya Engkus Kusnadi maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut.

Advertisement
Ditulis oleh Ega Nugraha