POJOKJABAR.Com, KARAWANG – Ratusan masyarakat Lingkungan Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, kembali menyuarakan tuntutan terkait kepastian sertifikat tanah yang mereka sebut telah mengikuti proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi damai jilid II yang digelar masyarakat pada Rabu (7/10/2026).
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan penerbitan sertifikat tanah serta mempertanyakan proses administrasi yang telah mereka tempuh.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, mengatakan masyarakat sebelumnya telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak BPN Karawang.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan dan persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat untuk proses menuju penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Eigen menyebut seluruh persyaratan yang diminta telah dilengkapi masyarakat dan terdapat tanda terima sebagai bukti penyerahan dokumen.
Namun, menurut Eigen, ketika masyarakat kembali mempertanyakan perkembangan proses tersebut, masih terdapat sertifikat yang belum diserahkan kepada warga.
“Kita akan datang lagi ke sini untuk menanyakan mana SHM masyarakat Poponcol. Tolong diberikan SHM kepada masyarakat Poponcol,” ujar Eigen dalam aksi tersebut.
Ia menegaskan, masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari pihak BPN.
“Kalau tidak diberikan, kita akan terus menyuarakan persoalan ini setiap bulan sampai masyarakat Poponcol mendapatkan SHM,” katanya.
Sementara itu Suryana, salah seorang tokoh masyarakat dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa persoalan sertifikat PTSL ini telah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut dalam notulen hasil pertemuan sebelumnya terdapat keterangan bahwa proses sertifikat akan diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan. Namun, menurutnya, hingga kini sebagian warga masih belum menerima fisik sertifikat.
“Di notulen sudah jelas bahwa beliau akan memproses paling lambat satu bulan. Sekarang sudah berapa tahun, sudah dua tahun,” ujarnya.
Ia juga mengklaim sebagian sertifikat telah diproduksi melalui program PTSL, tetapi fisiknya belum diterima masyarakat.
Selain persoalan sertifikat, dalam aksi tersebut massa juga membawa sejumlah tuntutan lain.
Berdasarkan seruan aksi yang beredar, masyarakat meminta kejelasan terkait siteplan Podomoro Parkland Karawang yang berada di lingkungan Poponcol.
Massa juga mempertanyakan dugaan perubahan fungsi danau resapan, saluran drainase masyarakat, serta kesesuaian siteplan dengan dokumen AMDAL tahun 2020.
Tuntutan tersebut diarahkan kepada pihak BPN Karawang dan Dinas PUPR Karawang.
Adapun terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa, diperlukan penjelasan dari pihak terkait untuk memastikan duduk perkara serta dasar hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari BPN Karawang dan Dinas PUPR Karawang terkait tuntutan masyarakat Poponcol belum dicantumkan dalam pernyataan tersebut.
