POJOKJABAR.com, CIREBON,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon membekuk pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Kompol, Anton mengatakan,tersangka inisial B, 42 tahun,pekerja buruh, asal kecamatan Plumbon,Kabupaten Cirebon melakukan pencabulan kepada sebut saja bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 17 tahun.
Tersangka B adalah paman dari korban, di mana bunga merupakan keponakan dari istrinya.Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara membujuk memberikan uang sebelum maupun sesudah melakukan hubungan intim serta ancaman kepada korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali,sejak tahun 2020.Pertama di lakukan rumah nenek korban.Korban tinggal bersama neneknya,dan kedua sempat di hotel, kemudian dilakukan di rumah,”ujar Anton Kepada awak media di Mako Polresta Cirebon. Rabu (1/02/2023)
Anton menuturkan,kasus tersebut terungkap di saat tersangka berbuat mesum di ketahui oleh istrinya dan laporan dari orang tua korban ke Polresta Cirebon.”Perbuatan pelaku terungkap pada 11 September 2022,dimana istri tersangka memergoki tersangka sedang berbuat intim,dan laporan orang tua korban ke Polresta Cirebon,” jelas Anton.
Saat ini tambahnya,tersangka diamankan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk pendalaman dan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”tutup Anton.
(efd/pojokjabar)