Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah Hukum dan HAM

POJOKSATU.id, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam mendorong penguatan tata kelola zakat.


Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah penting agar pengelolaan zakat di Provinsi Jambi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berlandaskan prinsip syariah, taat hukum, serta memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia atau HAM.

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan, kerja sama antara BAZNAS dan MUI memiliki peran strategis dalam memastikan aktivitas keumatan berjalan sesuai aturan dan nilai keagamaan.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi yang telah bersinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas keumatan berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” kata Abdullah Sani.


Menurutnya, tata kelola zakat harus dibangun dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dapat terus meningkat.

Abdullah Sani menegaskan, pengelolaan zakat tidak cukup hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran. Lebih dari itu, setiap program harus memiliki dasar syariah yang kuat, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menilai, kehadiran MUI memiliki peran penting dalam memberikan panduan keagamaan agar program-program zakat tetap berada dalam koridor syariah.

“Fatwa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan normatif. Fatwa harus dipahami sebagai hasil ijtihad kolektif yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama,” ujarnya.

Selain aspek syariah, Abdullah Sani juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat. Hal ini diperlukan agar seluruh program berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, perspektif HAM juga dinilai penting dalam pelaksanaan program sosial keagamaan. Menurutnya, pengelolaan zakat harus menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan pendekatan tersebut, zakat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Jambi berharap, sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan MUI terus diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuat pengelolaan zakat semakin tepat sasaran dan berdampak langsung kepada umat.

“Semoga dengan penguatan sistem tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel ini, selain meningkatkan kepercayaan publik, langkah tersebut juga diharapkan mampu memaksimalkan potensi zakat sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, Pemprov Jambi mendorong agar pengelolaan zakat di daerah semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip syariah, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan.