Tiga Rekanan PT Bukit Muria Jaya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Jangan Bebankan Masalah Internal ke Pihak Eksternal

H. Solihin, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners angkat bicara terkait penetapan tiga pimpinan perusahaan rekanan PT Bukit Muria Jaya (BMJ) sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang dan suku cadang (spare part).


Ketiga pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial YB, WD, dan DMH. Mereka merupakan pimpinan dari PT Mahaa Mekar Jaya, PT Kurnia Sinar Bunga, dan PT Mustika Logist Jaya.

Kuasa hukum ketiga perusahaan menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak bisa dilepaskan dari hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara PT BMJ dengan para rekanannya.

Menurut mereka, seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme perusahaan yang lazim berlaku dalam dunia usaha, mulai dari penerbitan Purchase Order (PO), proses pengadaan barang, pengiriman, penerbitan invoice, komunikasi antarpihak hingga proses pembayaran.


“Perkara ini harus dilihat secara utuh sebagai bagian dari hubungan bisnis yang telah berlangsung dan diselesaikan oleh para pihak, bukan hanya dari dugaan yang muncul belakangan,” kata H. Solihin, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketiga perusahaan kliennya menerima pesanan berdasarkan dokumen yang diterbitkan melalui mekanisme internal PT BMJ. Selanjutnya, pesanan tersebut diproses sebagai kegiatan pengadaan barang dalam hubungan perdagangan antarkorporasi.

Sebagai pihak rekanan, kata Solihin, kliennya menjalankan transaksi berdasarkan informasi, permintaan, dan dokumen yang diterima dari PT BMJ. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan barang, persetujuan teknis, pencatatan, maupun penggunaan barang di lingkungan internal perusahaan tersebut.

Karena itu, apabila ditemukan persoalan dalam mekanisme internal PT BMJ, termasuk terkait asal-usul permintaan barang maupun penggunaan barang setelah diterima, hal tersebut seharusnya ditelusuri secara proporsional dan tidak langsung dibebankan kepada pihak rekanan.

“Klien kami adalah pihak eksternal yang hanya menerima dan melaksanakan pesanan. Mereka tidak memiliki kewenangan mengendalikan proses internal PT BMJ,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa invoice yang diajukan oleh ketiga perusahaan telah diproses dan dibayarkan oleh PT BMJ.

Menurutnya, sebelum pembayaran dilakukan telah ada komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian administrasi antara para pihak. Karena itu, pembayaran tersebut menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan dalam melihat posisi hukum para rekanan.

“Invoice telah diproses dan dilunasi oleh PT BMJ. Artinya, transaksi ini bukan sesuatu yang dilakukan secara diam-diam, melainkan melalui proses bisnis dan administrasi perusahaan hingga tahap pembayaran,” kata Solihin.

Lebih lanjut, pihaknya menilai tanggung jawab pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret masing-masing individu, bukan semata-mata karena seseorang menjabat sebagai direktur atau penanggung jawab perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kliennya telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

YB dan WD diketahui telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 14 Januari 2026 di Karawang. Sementara DMH menjalani pemeriksaan pada 9 Februari 2026 di Polda Jawa Barat.

Ketiganya kembali memenuhi panggilan sebagai saksi pada 14 April 2026 dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menjelaskan mengenai hubungan usaha dengan PT BMJ, proses penerimaan pesanan, pengadaan barang, hubungan dengan pemasok, administrasi penagihan hingga proses pembayaran.

“Klien kami tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka hadir sejak tahap klarifikasi dan memenuhi seluruh pemeriksaan yang diminta penyidik,” jelas Solihin.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan posisi ketiga perusahaan sebagai rekanan eksternal, adanya mekanisme transaksi resmi, serta fakta bahwa pembayaran telah diselesaikan oleh PT BMJ.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang telah bersalah.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Saat ini, tim hukum masih mempelajari dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Mereka juga sedang mengkaji kemungkinan mengajukan upaya praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan lainnya.

“Praperadilan merupakan salah satu langkah hukum yang sedang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhirnya akan diambil setelah seluruh dokumen dan bukti kami pelajari secara menyeluruh,” ujar Solihin.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan upaya hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional.

“Kami hanya meminta agar fakta hubungan bisnis, mekanisme transaksi, penyelesaian pembayaran, serta batas kewenangan para rekanan dipertimbangkan secara objektif. Hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati dan tidak menjadi jalan pintas untuk membebankan persoalan internal perusahaan kepada pihak eksternal,” pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojokjabar)