Diduga Ditempatkan Ilegal di Kamboja, Pemprov Jambi Koordinasi Pemulangan Dua Pekerja Migran

POJOKSATU.id, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bergerak mengupayakan pemulangan dua pekerja migran asal Jambi yang diduga mengalami persoalan saat bekerja di Kamboja.


Dua pekerja migran tersebut yakni Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri. Keduanya diduga ditempatkan secara tidak resmi atau ilegal karena tidak tercatat dalam sistem resmi perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan Pemprov Jambi telah menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan dua warga Jambi tersebut.

Menurut Ariansyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi sudah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP4MI Jambi.


Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri data kedua pekerja melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau SISKOP2MI.

“Dari hasil penelusuran tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem, sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” kata Ariansyah, dikutip Jumat (13/2/2026).

Ariansyah menjelaskan, Pemprov Jambi juga telah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, serta Direktur Pelindungan WNI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris juga telah mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja.

Surat tersebut dikirim untuk memohon bantuan penanganan sekaligus memfasilitasi proses pemulangan kedua pekerja migran asal Jambi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredar video viral di media sosial pada Kamis (12/2/2026).

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik itu, seorang pria yang mengaku bernama Andri Sanjaya, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, meminta bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Andri mengaku awalnya mendapat tawaran kerja melalui agensi di Facebook. Ia disebut dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji besar.

Namun setibanya di Kamboja, ia mengaku justru dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan. Andri juga mengaku mendapat ancaman penyiksaan apabila menolak pekerjaan tersebut.

Melalui video itu, Andri memohon bantuan pemerintah, termasuk Gubernur Jambi dan pejabat terkait, agar dapat segera dipulangkan karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia.

Menanggapi kasus tersebut, Pemprov Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa proses resmi.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur serta mengikuti prosedur keberangkatan melalui jalur resmi pemerintah.

Pemprov Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penanganan serta pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.