Polres Purwakarta Usut Kasus Kredit Fiktif di BTN, Tersangka Berpotensi Bertambah

Polres Purwakarta masih mendalami kasus dugaan kredit fiktif di BTN Purwakarta yang telah menetapkan seorang karyawan sebagai tersangka.

POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan seorang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.


Tersangka diketahui berinisial SP yang merupakan salah satu karyawan di bank milik negara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka berinisial SP, yang merupakan karyawan Bank BTN,” kata AKP Uyun saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).


Menurut Uyun, penetapan tersangka dilakukan pada akhir Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Namun masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sejumlah saksi masih diperiksa untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” jelas Uyun.

Hingga saat ini, penyidik belum merinci modus operandi yang digunakan dalam dugaan kredit fiktif tersebut maupun jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Purwakarta memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. (Ade Jo/Pojokjabar)