Kasus Korupsi Ambulans Dinkes Subang: Polisi dan Jaksa Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan Terkait Kerugian Negara

JABAR.POJOKSATU.id ​Proses hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang kini mulai memasuki tahapan yang krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Subang pada tanggal 8 Januari 2026.


Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners. Laporan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan, kasus pengadaan ambulans tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,24 miliar.

Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., selaku kuasa hukum dari terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak hanya memberikan beban tanggung jawab kepada klien mereka saja, melainkan juga kepada pihak-pihak terkait lainnya.

“Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada terdakwa, tetapi juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran secara tanggung renteng,” kata Taufik H. Nasution menjelaskan isi putusan tersebut dalam keterangannya Sabtu, 2 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, Unit Tipikor Polres Subang menyatakan telah merespons surat dari Kejari Subang. Saat ini, Polres Subang sedang menjalin koordinasi dengan Polda Jawa Barat guna melaksanakan ekspose atau gelar perkara dalam waktu dekat di Mapolda Jabar.

Penyidik memberikan jaminan kepada pihak pelapor bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional. Hal ini termasuk memastikan bahwa dr. Nunung Syuhaeri tetap harus memikul tanggung jawab pidana serta mengganti kerugian negara.

Terkait hal ini, Taufik menirukan pernyataan penyidik, “Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”


​Walaupun proses administrasi surat-menyurat ini sudah berlangsung sekitar empat bulan, publik masih terus memantau langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Tembusan surat yang sudah disampaikan hingga ke tingkat Kapolda dan Kejati Jawa Barat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara.

Taufik pun memberikan penekanan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang baru, Sutikno, dapat mengawal kasus ini dengan objektif.

“Harapannya proses gelar perkara di Polda Jabar harus dipantau dengan serius, jangan sampai proses hukum dihentikan secara melawan hukum,” tegas Taufik H. Nasution.

Ia menambahkan bahwa transparansi serta akuntabilitas adalah kunci utama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas terkait penyimpangan dana pengadaan ambulans tersebut.***