POJOKJABAR.com, Jakarta – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sidak ini digelar pada Kamis (5/9) di puluhan pangkalan LPG dan warung pengecer di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Karawang, Bandung, Cirebon, Sukabumi, dan Banten, yang melibatkan Sales Area Manager dan Sales Branch Manager masing-masing wilayah.
Pada Jumat (6/9), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, turut memimpin sidak di dua pangkalan dan satu warung pengecer di Tangerang Selatan.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan pangkalan LPG Pertamina tidak menjual LPG 3 kg melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, dilakukan pengecekan administrasi pangkalan, kelengkapan peralatan seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan), timbangan, alat pendeteksi kebocoran gas, kondisi stok tabung, serta pencatatan transaksi melalui MAP (Merchant Apps Pangkalan).
Pengecekan juga dilakukan terhadap warung-warung pengecer LPG.
“Dalam dua hari ini, sidak telah dilaksanakan di berbagai titik pangkalan di wilayah JBB. Hasilnya, pangkalan yang kami periksa umumnya sudah tertib secara administrasi dan menjual LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku di wilayah mereka,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan bahwa agen dan pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg di atas HET.
Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi yang terbukti melanggar.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah melalui pemerintah daerah.
“Penjualan LPG 3 kg sesuai HET merupakan upaya untuk melindungi konsumen. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan, serta menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual LPG di atas HET,” tambah Eko.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai HET.
Informasi lebih lanjut mengenai penyaluran LPG atau kendala terkait produk Pertamina dapat diakses melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.***