Kang AW Gembira MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka

Asep Wahyuwijaya

POJOKSATU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 dugelar menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Keputusan ini pun disambut baik oleh sejumlah politisi. Mereka menilai, hal tersebut merupakan penghormatan atas kedaulatan rakyat.


“Putusan MK amat melegakan seluruh pihak yang mendambakan penghormatan atas daulat rakyat mendapatkan tempatnya secara layak dalam sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi,” kata politisi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, Kamis (15/6).

Menurutnya, putusan tersebut dapat mencerminkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengingat pilihan rakyat secara langsung untuk memilih wakilnya diapresiasi langsung oleh putusan MK tersebut.

“Yang menarik adalah ketika MK memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut dimana kekurangan dan kelebihan sistem proporsional tertutup dan terbukanya dinilai secara seimbang,” kata lelaki yang akrab disapa Kang AW itu.


Dia menulai, isu politik uang yang menjadi kekurangan dalam sistem Proporsional Terbuka harus dihilangkan dengan cara efektif.

“Saya amat senang kalau hal itu bisa efektif dilakukan. Dalam dua kali pileg ke belakang, saya sendiri sebagai caleg pada saat itu kan memang tidak melakukan hal itu, hanya konsekuensinya saya harus bekerja maksimal karena bagi saya dijadikan sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Kang AW berpandangan, terkait engan pertimbangan proporsional tertutup, Majelis Hakim MK telah membeberkan argumentasi kekurangannya yang mungkin terjadi.

“Seperti potensi berkurangnya peran parpol dalam melakukan pendidikan politik bagi rakyat, potensi tumbuhnya oligarki dan nepotisme di internal parpol hingga potensi minimnya partisipasi warga untuk menjadi anggota parlemen, yang nota bene akan semakin menjauhkan posisi parpol dan anggota dewannya menjadi semakin jauh dengan rakyat,” kata dia.

Dia juga mengapresiasi MK karena telah memutuskan putusan sesuai dengan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.

“Majelis Hakim MK sebagai mufasir (juru tafsir) konstitusi terhadap UU di bawahnya memang tidak boleh juga mengenyampingkan nilai-nilai demokrasi sebagai prinsip yang harus melekat dalam konstitusi kita dan Majelis Hakim MK dalam konteks ini telah melakukannya dengan baik,” kata Kang AW yang akan maju memperbutkan kursi DPR RI dari Kabupaten Bogor pada 2024.

(Rishad Noviansyah)