Dugaan Oil Spill Cemari Pesisir Cemarajaya, DPRD Karawang Desak Sumbernya Diusut

Istimewa

POJOKJABAR.COM, KARAWANG — Material yang diduga merupakan tumpahan minyak mentah atau oil spill ditemukan di kawasan pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.


Temuan tersebut mendapat perhatian DPRD Karawang karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat pesisir.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, turun langsung meninjau kondisi pesisir Cemarajaya pada Selasa (25/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Nurhadi meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis material sekaligus menelusuri sumbernya.


Menurutnya, kepastian mengenai asal material penting dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Pemda harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tumpahan minyak mentah atau oil spill itu sumbernya dari mana,” ujar Nurhadi.

DPRD juga mendorong Pemkab Karawang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki aktivitas di wilayah perairan Karawang, termasuk Pertamina dan PHE ONWJ, untuk memberikan penjelasan apabila memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa material tersebut berasal dari perusahaan tertentu. Karena itu, pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan sumbernya.

Nurhadi juga mengingatkan potensi dampak terhadap tambak masyarakat apabila material tersebut terbawa arus dan menyebar ke kawasan pesisir lainnya.

Ia meminta langkah penanganan dilakukan sesegera mungkin, sekaligus memastikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap terpantau.

Selain mengidentifikasi sumber, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kandungan material serta potensi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan aktivitas ekonomi masyarakat.

DPRD Karawang berharap seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi dalam proses penanganan dan memberikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.