LBH Arya Mandalika Siap Kepung Kantor Pengadaan Karawang, Desak Dugaan Kejanggalan Lelang Dibongkar

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan sikap lembaganya terkait rencana aksi protes dan desakan pemeriksaan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang.(Rohendi/Pojoksatu)

POJOKJABAR.COM, KARAWANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan akan menggelar aksi protes di lingkungan kantor/unit yang menangani pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Karawang.


Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah proses pengadaan.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah tuntutan agar proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan dapat diperiksa secara transparan dan objektif.

“Kami datang untuk menuntut pemeriksaan, bukan membuat kerusuhan. Kami akan menyampaikan protes secara keras dan terbuka, tetapi tetap dalam koridor hukum,” ujar Hendra pada Rabu (2/9/2026).


Menurutnya, aksi tersebut direncanakan melibatkan massa dan kendaraan sebagai bagian dari mobilisasi.

Namun, LBH Arya Mandalika menegaskan peserta aksi diminta tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan perusakan, menerobos pengamanan, maupun mengganggu pelayanan masyarakat.

Hendra juga menyebut pihaknya akan mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan yang menjadi perhatian mereka.

Pemeriksaan, kata dia, diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mencakup dokumen pemilihan penyedia, proses evaluasi peserta, dasar penetapan pemenang, potensi konflik kepentingan, hingga dugaan intervensi atau penyalahgunaan kewenangan apabila memang ditemukan indikasinya.

Dalam informasi yang diterima LBH Arya Mandalika, terdapat nama Dede Pram, yang disebut sebagai Kabid Prasarana, serta Deni, yang disebut sebagai PNS pada bagian pengadaan barang dan jasa.

LBH Arya Mandalika menegaskan, penyebutan nama tersebut bukan berarti menyatakan keduanya telah melakukan tindak pidana.

Menurut Hendra, status serta kebenaran informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

“Periksa Dede Pram, periksa Deni, periksa pejabat dan pihak swasta yang berkaitan. Jangan ada yang dilindungi dan jangan pula ada yang dituduh tanpa bukti. Biarkan pemeriksaan objektif yang menjawab semuanya,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana, hasilnya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Selain itu, LBH Arya Mandalika menegaskan aksi yang direncanakan merupakan penyampaian pendapat di muka umum.

Peserta aksi diminta mematuhi ketentuan hukum, menjaga keselamatan, serta tidak menghalangi akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dalam rilisnya, LBH Arya Mandalika menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang memeriksa proses pengadaan yang dipersoalkan, meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta membuka dan menelusuri dokumen tender dan proses evaluasi.

Mereka juga meminta evaluasi terhadap penggunaan kewenangan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dan meminta agar dugaan tindak pidana diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

LBH Arya Mandalika turut mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berlangsung secara transparan, kompetitif, akuntabel, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.

“Aksi kami adalah peringatan bahwa uang APBD adalah uang rakyat. Kami akan bersuara keras, tetapi tetap tertib dan berdasarkan hukum,” kata Hendra.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pernyataan LBH Arya Mandalika terkait tudingan tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memastikan keberimbangan informasi.