POJOKJABAR.COM -KARAWANG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan selisih uang saku peserta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diberangkatkan ke puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta.
Hak jawab tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Karawang, Puguh Tri Hutomo, melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada redaksi.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pemberian uang saku kepada peserta.
Dalam klarifikasinya, Puguh menjelaskan bahwa Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang bukan panitia pelaksana kegiatan Harkopnas tingkat provinsi.
Peran instansinya hanya mengoordinasikan pendataan dan pemberangkatan peserta sesuai penugasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menyebutkan, penyediaan 41 armada bus beserta akomodasi peserta sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia tingkat Provinsi Jawa Barat.
Terkait nominal uang saku yang menjadi sorotan, Puguh menjelaskan bahwa nilai bantuan transport peserta tetap sebesar Rp200.000.
Namun, penyalurannya terdiri atas uang tunai Rp175.000 di dalam amplop dan voucher makan siang senilai Rp25.000 yang dapat ditukarkan di bazar UMKM di lokasi acara.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah disosialisasikan sebelumnya kepada para koordinator bus di setiap kecamatan.
Meski demikian, ia mengakui apabila masih ada peserta yang belum memahami informasi tersebut, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi panitia.
Disperindagkop UKM Karawang juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai fungsi kontrol sosial.
Namun, pihaknya berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan selisih uang saku muncul setelah sejumlah peserta mengaku menandatangani daftar penerimaan sebesar Rp200.000, tetapi hanya menerima uang tunai Rp175.000 di dalam amplop.
Berdasarkan klarifikasi Disperindagkop UKM, selisih Rp25.000 tersebut merupakan voucher makan yang menjadi bagian dari total hak peserta sebesar Rp200.000.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, informasi dari kedua belah pihak telah disajikan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.