Bupati Karawang Minta Disnakertrans Lacak Agen Kasus TPPO ke Irak

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menanggapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Karawang di Irak. Pemerintah Kabupaten Karawang kini berupaya membantu penanganan kasus tersebut meski korban diketahui berangkat melalui jalur ilegal.


Aep mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mencari berbagai informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Karena keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi, tentu proses penanganannya tidak mudah. Tapi pemerintah daerah tetap berupaya membantu,” kata Aep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurut Aep, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah dokumen keberangkatan korban yang belum sepenuhnya ditemukan.


Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, dokumen tersebut diduga masih berada di tangan suami korban yang saat ini tinggal di Palembang.

Karena itu, Aep meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang segera melakukan komunikasi dan penelusuran.

“Saya sudah meminta Disnakertrans mencari dan melacak dokumen yang berkaitan dengan keberangkatan korban agar proses penanganan bisa berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Karawang juga meminta penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi agen pemberangkat korban.

Menurut Aep, informasi sementara menunjukkan agen tersebut berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Informasi yang kami terima, jaringan pemberangkatnya sempat berada di Jakarta lalu bergeser ke Surabaya. Ini sedang dipantau,” katanya.

Aep menjelaskan, banyak korban TPPO awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di negara seperti Oman atau Turki. Namun dalam praktiknya mereka justru dibawa ke negara lain, termasuk Irak.

Akibatnya, tidak sedikit pekerja migran yang mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga pelecehan.

Belajar dari kasus tersebut, Aep mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Ia menegaskan warga yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar. Kalau ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi dan pastikan agen atau perusahaan penempatannya legal,” tegasnya.

Menurut Aep, langkah itu penting untuk memastikan keselamatan pekerja sekaligus melindungi hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Karena itu jangan pernah mengambil jalan pintas yang justru berisiko merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (Rohendi/Pojokjabar)