POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian publik. Seorang anggota DPRD Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan kerugian investasi proyek perumahan miliaran rupiah.
Advokat Seandiva Virgia Ramadhan, SH selaku kuasa hukum pelapor berinisial MS menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kerja sama pembangunan proyek perumahan bernama New Griya yang berlokasi di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam laporan itu disebutkan korban berinisial MS dikenalkan oleh seseorang pria kepada SA pada tahun 2023. Saat pertemuan berlangsung, SA disebut menawarkan kerja sama pembangunan perumahan dengan skema korban sebagai pemodal.
“Korban dijanjikan keuntungan dari proyek pembangunan perumahan tersebut,” ujar Seandiva Virgia Ramadhan, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut laporan itu, SA mengaku telah melakukan pembayaran cicilan pembebasan tanah milik PT Grabindo Indah Raya seluas sekitar 5.000 meter persegi yang akan dijadikan lokasi pembangunan perumahan New Griya.
Korban kemudian disebut tertarik untuk menanamkan modal setelah diperlihatkan sejumlah dokumen kerja sama pembelian lahan dan perjanjian proyek.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada 29 Maret 2023 dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama antara pihak SA dengan seorang perempuan inisial AA yang disebut sebagai orang kepercayaan korban.
Isi kerja sama itu menyebutkan korban akan memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari proyek pembangunan perumahan tersebut.
Tak lama setelah penandatanganan kerja sama, korban disebut menyerahkan cek senilai Rp400 juta kepada SA sebagai modal lanjutan pembebasan tanah.
Selanjutnya, pada 12 April 2023 dibuat Akta Pendirian PT Sani Mandiri Sentosa di hadapan notaris Rianta Susanti, SH., M.Kn.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Nur Salsabila Koswara yang disebut sebagai anak dari SA tercatat sebagai direktur, sementara AA menjadi komisaris.
Pelapor menyebut penyerahan modal terus berlanjut dalam beberapa tahap hingga Agustus 2023. Total dana yang dikucurkan korban disebut mencapai Rp1,65 miliar.
Dana itu, menurut laporan, diperuntukkan untuk pembebasan tanah hingga pembangunan rumah contoh di lokasi proyek.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek perumahan tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban disebut mulai curiga setelah melihat pembangunan rumah contoh hanya sebatas tembok bata merah pada awal Januari 2024.
Kecurigaan semakin muncul ketika korban mencoba menghubungi SA pada Oktober 2024 untuk menanyakan kelanjutan proyek, namun disebut tidak mendapatkan respons.
Saat mendatangi lokasi proyek, korban mengaku mengetahui adanya kerja sama pembangunan dengan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Korban merasa terkejut karena proyek yang sebelumnya dikerjasamakan ternyata sudah berjalan dengan pihak lain,” kata Seandiva Virgia Ramadhan.
Hingga kini, menurut laporan tersebut, korban mengaku belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal yang telah diserahkan.
Atas dasar itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Karawang.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penanganan atas laporan pengaduan tersebut.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak SA terkait laporan yang dilayangkan ke Polres Karawang tersebut.
SA saat dikonfirmasi redaksi lewat sambungan WhatsApp enggan merespons.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyeret nama seorang anggota DPRD di Kabupaten Karawang.
Publik kini menunggu proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan duduk perkara sebenarnya dalam proyek perumahan tersebut. (Tim Pojoksatu)