POJOKJABAR.com, KARAWANG – Polemik terkait edaran proposal pembangunan fasilitas Kantor Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya proposal permohonan bantuan kepada sejumlah pengusaha untuk renovasi fasilitas kelurahan. Isu ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat karena dianggap sensitif, terlebih Karawang Wetan merupakan wilayah padat penduduk dengan jumlah warga mencapai sekitar 37 ribu jiwa dan berada di pusat pemerintahan Kabupaten Karawang.
Setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang memberikan teguran kepada pihak kelurahan dan kecamatan, kini sejumlah tokoh masyarakat hingga unsur kepemudaan ikut menyampaikan pandangannya.
Ketua Forum RT/RW Karawang Wetan, Muhammad Karya, menyatakan penyesalannya atas munculnya polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut dia, wilayah dengan jumlah penduduk besar membutuhkan pola komunikasi yang lebih matang serta koordinasi yang kuat antara aparatur pemerintah dan elemen masyarakat.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Ke depan, komunikasi dengan para Ketua RW, Karang Taruna, masyarakat, hingga rekan-rekan media harus lebih dikedepankan. Ini menjadi pengalaman berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Muhammad Karya menilai setiap program pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah warga.
Ia juga menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta maupun pengusaha lokal harus mengikuti mekanisme yang jelas dan transparan supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal senada disampaikan kalangan pemuda Karawang Wetan. Ketua Sub OTISTA 08 yang akrab disapa Kubil mengatakan pihaknya merasa prihatin atas isu yang berkembang terkait dugaan pungutan dalam proposal tersebut.
Menurutnya, seluruh unsur pemuda dan Karang Taruna Kelurahan Karawang Wetan tetap solid menjaga kondusivitas wilayah, namun mereka kecewa karena polemik tersebut dinilai mencoreng nama baik lingkungan mereka.
“Saya membawa nama jajaran kepemudaan Karwet yang bersatu dengan Karang Taruna Kelurahan. Kami menyatakan tindakan pungutan yang tidak berdasar itu tidak dibenarkan. Kaum muda sangat terpukul dan menyayangkan tindakan tersebut,” tegas Kubil.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak agar sistem koordinasi pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, para pemuda juga meminta semangat gotong royong warga tetap dijaga tanpa menimbulkan polemik baru yang dapat memicu keresahan publik.
Sebelumnya, Lurah Karawang Wetan, Nenti, telah memberikan klarifikasi terkait proposal yang beredar. Ia menyebut proposal tersebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk membantu renovasi sejumlah fasilitas publik di kantor kelurahan seperti toilet dan aula yang kondisinya dinilai sudah memprihatinkan.
“Kalau ada yang mau membantu, alhamdulillah. Kalau tidak juga tidak masalah karena tidak ada unsur paksaan. Kami sebelumnya juga sudah mengajukan pembangunan aula ke Pemda, namun prosesnya masih menunggu,” kata Nenti.
Meski demikian, polemik yang terlanjur berkembang membuat BKPSDM Kabupaten Karawang turun tangan memberikan peringatan kepada aparatur terkait.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengingatkan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apalagi, Karawang Wetan dikenal sebagai salah satu wilayah strategis dan padat penduduk yang menjadi perhatian publik.
Menyikapi situasi tersebut, pihak kelurahan menyatakan siap menarik kembali proposal yang telah beredar apabila memang dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Saat ini, tokoh masyarakat, unsur RT/RW, serta kalangan pemuda mengaku akan terus mengawal jalannya pemerintahan di Kelurahan Karawang Wetan agar lebih transparan, komunikatif, dan tetap menjaga kepercayaan warga. (Rohendi/Pojokjabar)