Tak Pakai Helm, Pemotor di Karawang Ternyata Bawa Sabu 26 Paket

Petugas Satlantas Polres Karawang mengamankan terduga pengedar sabu beserta barang bukti saat razia lalu lintas di Bundaran Ciplaz, Karawang.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Razia lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Karawang di kawasan Bundaran Ciplaz, Karawang, Sabtu sore 25 April 2026, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Awalnya, petugas hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Namun, pemeriksaan rutin tersebut justru membuka dugaan tindak pidana lain yang lebih serius.

Seorang pria berinisial BA (22), warga Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dihentikan petugas saat melintas di kawasan Bundaran Ciplaz sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diberhentikan, pria tersebut tampak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Kecurigaan itu muncul ketika anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang yang tengah bertugas melakukan pengaturan lalu lintas sore melihat gerak-gerik pengendara yang dinilai tidak biasa. Petugas kemudian memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.

“Benar, kejadian bermula saat anggota yang bertugas di bawah pimpinan Ipda Angga Bani memberhentikan seorang pengendara motor karena tidak menggunakan helm. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara tersebut sangat mencurigakan,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya, Minggu 26 April 2026.

Karena gerak-geriknya dinilai tidak wajar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Temuan itu sontak membuat pemeriksaan berkembang. Petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap BA di lokasi penangkapan.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah menyebarkan 10 paket sabu di sejumlah titik di wilayah Karawang. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku masih menyimpan 10 paket sabu lainnya di rumahnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menyebar 10 paket sabu di beberapa titik, dan masih menyimpan 10 paket lainnya di kediamannya,” kata Ipda Cep Wildan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, polisi kemudian mengidentifikasi total 26 paket sabu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika oleh pelaku.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Perwira Pengendali untuk mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Penanganan kasus pun segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi menduga BA tidak bergerak sendiri. Saat ini Satresnarkoba Polres Karawang masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Kapolres Karawang menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa kewaspadaan anggota di lapangan sangat penting, termasuk saat menjalankan tugas rutin lalu lintas.

Menurut dia, personel di lapangan tidak hanya bertugas menjaga ketertiban arus kendaraan, tetapi juga dituntut sigap membaca situasi apabila ditemukan potensi tindak pidana lain.

“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah personel Satlantas Polres Karawang terlibat langsung, di antaranya Ipda Angga Bani, Aiptu Agus Karnadi, Aipda Dicky, Brigadir Bernandus, Bripka M. Bani Adnan, Bripka Hasanudin, Aiptu Agus Hermanto, Briptu Ridwan Maulana, Bripda Ghibran, Bripda Asep, Bripda Fadhil, Aipda Yayan, dan Bripda Bayu. (Ega Nugraha/Pojokjabar)