POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan praktik korupsi dalam perizinan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang mantan bupati inisial CN bersama seorang pengusaha berinisial FC dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh warga Karawang Selatan pada 14 Oktober 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi melalui keterangan resminya. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa laporan telah diajukan ke Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan tambang.
Menurut pihak LSM, laporan tersebut bukan sekadar isu, melainkan didasarkan pada informasi langsung dari pelapor. Bahkan, perkembangan kasus ini disebut telah bergerak ke tingkat daerah setelah adanya disposisi dari Kejagung.
“Laporan tersebut telah kami konfirmasi langsung dari pelapor. Kami juga mendapatkan informasi bahwa laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” ujar Sekjen LSM Kompak Reformasi dalam keterangannya, Selasa 21 April 2026.
Perkembangan penting muncul setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam surat bernomor 1389/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, Kejati menyampaikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasinya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pelimpahan ini merujuk pada surat sebelumnya dengan nomor R-283/M.2.5/Fo.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini berada di tingkat Kejari Karawang. Hal ini menandakan bahwa laporan yang diajukan warga tidak berhenti di meja administrasi, melainkan sudah masuk tahap penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Kejari Karawang disebut telah mulai melakukan langkah awal penyelidikan. Salah satu indikasinya adalah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor.
Selain itu, dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa kasus tersebut tengah didalami secara serius.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Karawang terkait status hukum para pihak yang dilaporkan. Proses penyelidikan masih berjalan dan publik menantikan transparansi serta perkembangan lebih lanjut.
LSM Kompak Reformasi berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai bahwa sektor perizinan pertambangan merupakan area yang rawan praktik korupsi karena melibatkan nilai ekonomi yang besar.
“Perizinan pertambangan ini sangat sensitif dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, potensi penyimpangan sangat besar jika tidak diawasi secara ketat,” tegasnya.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada perkara korupsi serupa yang pernah terjadi di Karawang beberapa tahun lalu. Dalam persidangan kasus mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah, terungkap adanya aliran dana hingga Rp6 miliar dari pengusaha tambang.
Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses perizinan pertambangan. Fakta ini terungkap dalam persidangan dan diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengalaman masa lalu tersebut menjadi alasan kuat mengapa laporan dugaan korupsi dalam sektor yang sama tidak bisa dianggap remeh. Publik menilai bahwa praktik serupa masih berpotensi terjadi jika tidak ada pengawasan ketat.
“Bagi kami, laporan seperti ini bukan hal yang aneh. Sudah ada preseden sebelumnya yang terbukti di pengadilan,” ungkap perwakilan LSM.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi keberanian pelapor yang berani mengungkap dugaan korupsi tersebut. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah.
Keberanian pelapor dinilai penting, terutama dalam konteks pengawasan publik terhadap kebijakan dan perizinan yang melibatkan sumber daya alam. Tanpa partisipasi masyarakat, praktik-praktik menyimpang berpotensi terus terjadi.
Di sisi lain, masyarakat Karawang berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan tidak tebang pilih. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Kejari Karawang kini berada di bawah sorotan publik. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perizinan tambang yang selama ini dikenal rawan praktik suap dan gratifikasi.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perizinan agar lebih transparan dan akuntabel. Reformasi birokrasi di sektor ini dinilai penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan terbaru dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Karawang. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, menjadi perhatian banyak pihak.
Redaksi sudah berusaha mengklarifikasi persoalan ini kepada CN. Namun yang bersangkutan enggan merespons upaya konfirmasi saat dihubungi via WhatsApp. ***