Digerebek di Gubug, Pengedar Obat Terlarang di Karawang Dibekuk, Polisi Sita Ratusan Pil

Petugas Polres Karawang menunjukkan barang bukti ratusan pil obat keras ilegal hasil pengungkapan kasus di Cikampek.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (15/04/2026).


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat.

“Benar, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya 370 butir obat keras kemasan silver hijau dan 216 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF yang dikenal sebagai Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Tidak hanya itu, satu unit handphone merek Vivo milik pelaku turut disita untuk kepentingan pengembangan penyidikan, terutama guna menelusuri jaringan pemasok obat terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perannya sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat keras ilegal dari seorang pria berinisial I yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Aparat juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Ega Nugraha/Pojokjabar)