POJOKJABAR.com, KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (28), yang dikenal dengan alias Bule, ditangkap saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kelontong yang berada di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 158 butir obat keras. Rinciannya terdiri dari 128 butir pil kuning berlogo “MF” serta 30 butir pil jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran OKT di wilayah Karawang. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan obat tanpa izin,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polisi pun saat ini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran obat tersebut.
“Pengembangan masih kami lakukan. Kami berupaya menelusuri jaringan di atasnya karena peredaran OKT sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayahnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)