POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus menggencarkan pemberantasan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan secara masif sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam evaluasi penanganan kasus yang dilakukan, Polres Karawang mencatat capaian signifikan dalam dua tahun terakhir. Ribuan hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal berhasil diamankan dari tangan para pengedar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 30 Laporan Polisi (LP) terkait peredaran OKT.
“Sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengamankan 37 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu. Mereka saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita total 45.464 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan didominasi oleh Hexymer sebanyak 29.206 butir, diikuti Tramadol 15.489 butir, Double Y 564 butir, Trihex 70 butir, serta Dextro 135 butir.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras tertentu masih menjadi ancaman serius di wilayah Karawang. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, karena efek samping yang dapat memicu halusinasi hingga ketergantungan.
Memasuki tahun 2026, Polres Karawang tidak mengendurkan langkah. Hingga April 2026, aparat telah menangani 5 kasus baru dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil menyita 3.105 butir obat keras. Tramadol kembali menjadi jenis yang paling banyak diamankan dengan jumlah 1.963 butir, disusul Hexymer sebanyak 616 butir dan Double Y sebanyak 526 butir.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran OKT. Langkah ini diambil mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Peredaran obat keras ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan anak-anak muda. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran obat ilegal. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi obat keras tanpa izin.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran yang kerap beroperasi secara tersembunyi di lingkungan permukiman.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polres Karawang juga terus memetakan titik-titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran OKT. Pengawasan diperketat, terutama di wilayah yang dinilai memiliki potensi tinggi penyalahgunaan obat-obatan.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang. Tidak hanya fokus pada penindakan, pendekatan preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar.
Dengan langkah tegas dan konsisten ini, Polres Karawang berharap dapat menekan angka peredaran obat keras tertentu secara signifikan. Target utamanya adalah melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman peredaran obat ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba serta obat keras berbahaya.
“Kami tidak akan kendor dalam memberantas peredaran obat keras tertentu. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Karawang,” pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)