POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kedamaian warga Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Desa Margasari, Karawang Timur, mendadak sirna setelah terbongkarnya dugaan skandal investasi bodong yang melibatkan seorang wanita berinisial ASH.
Kasus ini mencuat setelah puluhan warga mengepung terduga pelaku yang diduga telah menilap dana masyarakat hingga mencapai Rp500 juta. Modus yang digunakan adalah penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026, yang awalnya tampak meyakinkan namun berujung kekecewaan.
Menurut keterangan pengurus perumahan, Rohman, ASH tidak hanya menawarkan satu jenis program. Ia menjalankan berbagai skema untuk menarik minat korban, mulai dari paket penukaran uang baru, bisnis sembako, hingga mengklaim adanya kerja sama dengan ritel besar seperti Matahari Department Store (MDS).
Awalnya, sebagian warga sempat merasakan kelancaran dalam transaksi, sehingga kepercayaan terhadap pelaku semakin meningkat. Namun situasi berubah drastis ketika janji pencairan uang baru tidak kunjung terealisasi, bahkan setelah Idul Fitri tiba.
Kecurigaan warga semakin kuat ketika ASH memberikan alasan yang tidak konsisten. Ia sempat mengklaim bahwa dana yang dihimpun telah diserahkan kepada kurir di wilayah Lebak Bulus, Jakarta.
Namun setelah dilakukan penelusuran, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Aliran dana diketahui masuk ke rekening di wilayah Rengasdengklok dan Lamaran, bukan ke pusat distribusi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Terbongkarnya fakta ini menjadi titik balik yang memicu kemarahan warga. Mereka merasa telah dibohongi dan mulai menyadari adanya dugaan penipuan yang terstruktur.
Dari data yang dihimpun, sedikitnya 53 warga menjadi korban dalam kasus ini. Nilai kerugian pun bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga mencapai Rp197 juta per orang, menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan.
Kasus ini semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa ASH tidak beraksi sendirian. Ia disebut-sebut dibantu oleh suaminya, AR, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan industri di Karawang.
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan hukum, Daryani, S.H., mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut diduga telah menjalankan praktik serupa dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan hingga puluhan tahun.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan penipuan biasa, melainkan praktik sistematis yang telah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak.
Saat ini, ASH masih berada di lingkungan perumahan dalam pengawasan ketat warga, perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri sebelum proses hukum berjalan.
Warga bersama pengurus perumahan juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan instan tanpa transparansi yang jelas.
Di balik janji manis, sering kali tersembunyi risiko besar yang dapat merugikan secara finansial maupun emosional.
Hingga saat ini, proses pendataan korban dan kerugian masih terus dilakukan, sementara warga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. (Rohendi/Pojoksatu)