POJOKJABAR.com, KARAWANG – Lebaran yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan justru berubah menjadi luka mendalam bagi Sunarti, salah satu korban dugaan investasi bodong di Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Karawang Timur.
Niat awal untuk menyiapkan uang baru demi kebutuhan hari raya justru berujung petaka. Tabungan yang telah ia kumpulkan selama bertahun-tahun senilai Rp185 juta kini lenyap tanpa kejelasan.
Sunarti menjadi satu dari puluhan korban yang terjerat dalam skema investasi yang diduga dijalankan oleh perempuan berinisial ASH. Kepercayaan yang terbangun dari hubungan bertetangga membuatnya tidak menaruh curiga sejak awal.
Ia mengaku, pada transaksi sebelumnya proses pencairan selalu berjalan lancar. Hal itu semakin memperkuat keyakinannya untuk kembali menyetorkan dana dalam jumlah lebih besar.
Namun, situasi berubah drastis pada transaksi terakhir. Dari total dana Rp195 juta yang disetorkan, ia hanya menerima pengembalian sebesar Rp10 juta.
“Sisanya sampai sekarang tidak jelas. Hanya janji-janji saja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalih yang disampaikan pelaku pun dinilai tidak masuk akal. ASH sempat mengklaim bahwa uang tersebut dibawa oleh seorang kurir. Namun hingga kini, identitas kurir tersebut tidak pernah jelas dan nomor kontak yang diberikan tidak dapat dihubungi.
Bagi Sunarti dan puluhan korban lainnya, alasan tersebut diduga hanya taktik untuk mengulur waktu. Komunikasi dengan pelaku kini terputus, tanpa ada kepastian maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Situasi yang semakin memanas membuat Pemerintah Desa Margasari bersama aparat kepolisian turun tangan. Bhabinkamtibmas Desa Margasari, Aiptu Andi S.H., bersama perangkat desa berupaya meredam emosi warga yang mulai geram.
Kepala Seksi Pelayanan Desa Margasari, Asep Reno, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menjaga kondisi tetap kondusif sekaligus memfasilitasi penyelesaian awal.
Warga juga diarahkan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Karawang agar kasus ini dapat diproses secara transparan.
Kini, para korban yang berasal dari berbagai kalangan, baik warga sekitar maupun luar daerah, mulai bersatu untuk memperjuangkan hak mereka.
Harapan besar disematkan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini, mengembalikan kerugian korban, serta memberikan hukuman setimpal kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang memanfaatkan kedekatan personal tanpa sistem yang jelas dan transparan. (Rohendi/Pojoksatu)