POJOKJABAR.com, KARAWANG – Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
SKB tersebut tercantum dalam nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DRJD/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran.
Menurut Cep Wildan, pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan arus mudik dan balik Idul Fitri berjalan lancar dan aman bagi para pemudik,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya.
Adapun jenis kendaraan yang termasuk dalam pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik penting.
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, dan daging masih diperbolehkan melintas.
Namun kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dokumen muatan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur tol selama masa pembatasan berlangsung.
Apabila ditemukan kendaraan sumbu tiga yang tidak termasuk kategori pengecualian, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut keluar menuju jalur arteri.
Polres Karawang juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan yang telah ditetapkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kepadatan kendaraan di jalur utama yang dilalui para pemudik selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Petugas kepolisian pun akan disiagakan di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan selama masa pembatasan operasional tersebut. (Ega Nugraha/Pojoksatu)