Karawang Tindak Lanjuti Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Sampah

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan Presiden RI, Prabowo Subianto

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya persoalan sampah, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang ditekankan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


Fokus utama kebijakan tersebut adalah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang selama ini menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE, menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan cara lama. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif masyarakat, upaya pemerintah akan selalu tertinggal dari laju produksi sampah harian.

“Kebijakan Presiden Prabowo menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Daerah harus bergerak cepat dan masyarakat harus ikut terlibat,” ujar Bupati Karawang.


Ia menjelaskan, Pemkab Karawang kini mengarahkan seluruh perangkat daerah dan unsur masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik, sampah bernilai ekonomi, dan sampah residu diminta tidak lagi tercampur agar dapat dikelola secara lebih efektif.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengolahan sampah di tingkat lokal, termasuk mendukung keberadaan Bank Sampah, TPS 3R, dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Karawang menyiapkan kegiatan kebersihan lingkungan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparatur pemerintah hingga masyarakat. Salah satu titik awal kegiatan direncanakan berlangsung di kawasan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan pesisir.

Namun, Bupati menegaskan bahwa kegiatan kebersihan bukan sekadar agenda seremonial. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah dan mengurangi sampah menjadi bagian penting dari program tersebut.

“Kita tidak ingin hanya bersih sehari, tapi kotor kembali keesokan harinya. Yang dibangun adalah kesadaran dan kebiasaan,” katanya.

Instruksi ini berlaku luas dan menyentuh berbagai sektor. Seluruh kantor pemerintahan, sekolah, pasar tradisional, kawasan usaha, hingga ritel modern diminta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing serta menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Untuk sektor pendidikan, kebiasaan menjaga kebersihan dan memilah sampah diarahkan menjadi bagian dari pembelajaran sehari-hari. Sementara itu, pelaku usaha dan pengelola pasar tradisional diminta bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya.

Di tingkat kewilayahan, kecamatan bersama perangkat desa dan UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang didorong untuk mengaktifkan kegiatan kerja bakti serta melibatkan masyarakat secara langsung.

Bupati Karawang juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang untuk menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan tersebut, dimulai dari lingkungan rumah tangga.

“Kalau ASN sudah terbiasa memilah sampah dari rumah, dampaknya akan terasa luas. Masyarakat akan ikut meniru,” ujarnya. (Ega Nugraha/Pojokjabar)