POJOKJABAR.com – Polemik pengadaan minyak mentah asal Rusia kembali mencuat setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka terkait status kepemilikan kargo minyak jenis Eastern Siberia-Pacific Ocean (ESPO) yang dibongkar di Terminal Lawe-Lawe, Kilang Pertamina Balikpapan.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi krusial karena pengadaan minyak mentah menyangkut ketahanan energi nasional, penggunaan fasilitas negara, serta tata kelola pengadaan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Karena menyangkut kepentingan negara dan uang publik, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat,” ujar Hengki Jumat 31 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen yang dipelajari CERI, sebanyak 765.253 barel minyak mentah ESPO diangkut menggunakan MV Sierra dan dibongkar di Lawe-Lawe pada 28 Juni 2026. Namun hingga kini belum jelas apakah minyak tersebut sudah menjadi aset pemerintah melalui BLU Lemigas atau masih milik pemasok alias trader.
CERI juga menyoroti fakta bahwa kapal Sierra masuk dalam daftar sanksi OFAC (AS), Uni Eropa, dan Inggris, dengan rute awal dari Kozmino, Rusia, tujuan China.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum internasional dan mitigasi risiko transaksi,” tegas Hengki.
CERI menemukan nama E-System Solutions FZ-LLC, perusahaan berbasis di Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab, tercantum sebagai supplier dalam dokumen pengadaan minyak ESPO. Perusahaan ini pernah tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT ESYSTEM SOLUTIONS INDONESIA dengan kepemilikan 75 persen pada 2023.
Kini, struktur kepemilikan berubah, akta terbaru mencatat saham dimiliki oleh dua warga negara asing, Habib Abderrahmane BouKharouba dan Ilya Kosyanenko. Hengki menilai pemerintah harus menjelaskan apakah perubahan kepemilikan ini berkaitan dengan aktivitas bisnis minyak atau sekadar aksi korporasi.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, karena nama perusahaan yang sama muncul dalam dokumen energi dan pemberitaan proyek pertahanan, pemerintah wajib memberi penjelasan komprehensif agar publik tidak digiring pada spekulasi,” kata Hengki.
CERI juga mengingatkan agar Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi dan BBM tidak disalahgunakan. Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 7 dinilai rawan membuka celah pembelian tanpa tender dengan harga di atas pasar.
“Seharusnya hubungan G to G, bukan B to B melalui trader. Kalau NOC Rusia bertransaksi dengan trader baru kemudian ke Lemigas, itu namanya transaksi abu leke,” sindir Hengki.
Atas berbagai temuan, CERI mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan minyak ESPO.
Mulai dari formula harga pembelian dan premium (alpha), peran E-System Solutions FZ-LLC dalam rantai pengadaan dan kesesuaian struktur kepemilikan saham dengan aturan penanaman modal.
Menurut Hengki, semakin cepat pemerintah memberi klarifikasi, semakin kecil ruang bagi spekulasi yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola energi maupun sektor strategis nasional.
Permintaan klarifikasi ini justru bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ini bagian dari hak publik atas keterbukaan informasi,” pungkasnya.