Ketua RGP : Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat Miskin

Ketua RGP Heru Subagia

POJOKJABAR.com – Rumah pemenangan Relawan Ganjar Pranowo (RGP) di Jalan Brigjen Darsono Cirebon, menjadi tempat singgah bersama untuk masyarakat umum. Bahkan, seringkali menjadi tempat singah bagi tunawisma.


Seperti yang dirasakan pasangan Unju dan Tri Indah Sari. Lantaran tidak memiliki tempat tinggal, pasangan ini terus berpindah-pindah tempat dengan membawa baju seadanya.

Rencananya, mereka bencananya akan menunju Cikampek dari Tasikmalaya dengan berjalan kaki.

Seperti yang di ungkapkan oleh Heru Subagia saat membuka pagar Rumah Relawan Ganjar dan menemukan dua warga sudah ada di depan pintu.


Kemudian, bergegas untuk bertatap muka dan membuka berdialog. Diketahui, kedua orang tersebut adalah tunawiswa yang akan melanjutkan perjalanan ke Cikampek dengan berjalan kaki.

Ketua Relawan RGP pusat, Heru Subagia mengatakan, pasangan ini sudah jalan kaki mulai dari Tasikmalaya, hingga akhirnya beristrahat di Rumah Pemenangan Relawan Ganjar Pranowo.

“Saya tadi tanya ini mau kemana dan dari mana, mereka bilang dari Tasik mau ke Cikampek cari anaknya. Karena, tidak punya uang apalagi rumah, jadi mereka jalan kaki,” ucapnya Rabu (20/12).

Heru menambahkan, selama di Rumah Pemenangan RGP, mereka diberikan makan, minum serta kaos bergambar Ganjar -Mahfud untuk menganti pakaiannya yang sudah lusuh dan kucel. Dan memperlakukan orang tesebut layaknya tamu atau saudara yang datang dari jauh. Akhirnya, memberikan transportasi gratis dengan memberikan naik Bus gratis menuju Cikampek.

“Sudah makan minum, kami juga berikan beberapa kaos RGP. Pakaiannya sudah sangat lusuh sekali. Karena mereka akan ke Cikampek, kasian kalau melanjutkan dengan berjalan kaki, jadi tadi sudah saya naikan bus ke Cikampek untuk mencari rumah anaknya,” ungkapnya.

Menurut Heru, keberadan masyarakat kelas bawah, sudah sepatut mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, mereka tidak mempunya identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak mempunyai hak pilih di Pemilu 2024.

“Ini sangat disayangkan, saya pikir banyak masyarakat seperti mereka yang hidupnya nomaden atau berpindah-pindah, tidak punya KTP,” ujarnya

Hak politiknya, kata Haru juga hilang dan siapa yang bertanggung jawab juga belum ketemu solusinyan Ini yang harus menjadi perhatian kita semua terutama entitas politik.

“Negara harus benar-benar menerapkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,”ujarnya Heru caleg DPR-RI PAN Nomor 8 Dapil Indramayu dan Cirebon.