POJOKJABAR.com,CIREBON– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi seminar nasional dan deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Seminar nasional dengan tema “Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam” dan deklarasi JPPRA ini juga dihadiri, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), Direktur Pendidikan Diniyah dab Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan dan puluhan perwakilan pondok pesantren se-Wilayah Ciayumajakuning.
“Apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada panitia yang telah menyelenggarakan seminar nasional ‘membumikan konsep perlindungan anak dalam Islam dan deklarasi jaringan pondok pesantren ramah anak. Saya dan Kementerian PPPA menyambut baik kegiatan ini,” kata Bintang Darmawati.
Menurutnya, Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi seluruh rakyatnya. Jaminan perlindungan ini tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Bagi anak, hak perlindungan ini kembali dipertegas dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan perundangan terkait lainnya.
“Pada Pasal 54 UU Perlindungan Anak, jelas dinyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan, tanpa terkecuali di lingkungan pesantren,” katanya.
Pesantren, lanjut dia, merupakan lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia yang memiliki peran dan posisi dan strategis dalam upaya perlindungan anak.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600 pesantren, sementara jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta anak, dan jumlah pengajar, kiai, serta ustaz sebanyak 370 ribu orang.
“Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut, kita harapkan pesantren dapat berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis agama,” ungkap Bintang.
Sebab, menurut dia, keterlibatan agama dalam perlindungan anak memiliki pengaruh kuat, khususnya dalam pendisiplinan santri pada pola pengasuhan dan pada proses belajar mengajar.
(eff/pojokjabar)