Ditetapkan Tersangka HS Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum HS. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada tanggal 11 Mei lalu.


Notaris HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah. Atas hal itu, HS melalui penasehat hukumnya resmi melakukan praperadilan Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (19/5).

Mengenai kronologis secara singkat, yang diperoleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atasnama Nurul kepada HS, untuk dibalik nama kan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.


Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salahsatu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).

Setelah itu lama tak ada kabar, pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.
Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul (NP) sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, pada 11 Mei, HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat paslu yang dilayangkan Suhadi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Cirebon atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota, terhadap kliennya.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami, apakah sesuai prosedur atau tidak, karena menurut kami ada yang janggal. Klien kami, selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul,” ungkap Ade, didampingi rekannya, M Rezza Wiharta SH MH, Sunan Bendung SH dan Salman SH usai mendagtarkan praperadilan ke PN Cirebon.

Adapun yang menurut pihaknya keliru dalam penetapan tersangka HS oleh penyidik Polres Cirebon Kota, lanjut Ade, adalah terkait kedudukannya selaku Notaris/PPAT yang menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat netral dan pasif.

Namun hal itu dianggap telah melakukan perbuatan hukum pidana, karena ada pernyataan tidak benar dan pemalsuan dokumen oleh tersangka NP dihadapan kline nya yakni HS selaku Notaris/PPAT.

“Klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif. Itu yang perlu dicatat oleh para penyidik, tidak dalam kapasitas menentukan itu asli atau palsu, dan notaris punya itikad baik, setiap penghadap itu dianggap berkata benar,” kata Ade.