Jelang Lebaran, Pemkab Bandung Barat Terapkan WFA bagi ASN

POJOKJABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini memungkinkan ASN menjalankan tugas kedinasan dari lokasi lain di luar kantor dengan tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 2026.

“Meskipun WFA diberlakukan, ASN tetap harus siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan oleh pimpinan, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna.

Ia menjelaskan, pada dasarnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026 masih merupakan hari kerja bagi ASN maupun PPPK.

Namun, dalam periode tersebut banyak pegawai yang memanfaatkan kebijakan WFA karena bertepatan dengan masa arus mudik menjelang Lebaran.

“Mayoritas ASN memanfaatkan skema WFA pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret, sehingga mereka tetap bisa bekerja meskipun berada di luar kantor,” katanya.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Rega menegaskan, setelah masa libur panjang Lebaran, para ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

“Dengan skema ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan. Fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik,” terangnya.

Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap memastikan layanan publik berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan darurat.

Selain itu, pengaturan jumlah pegawai yang menjalankan WFA akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

ASN juga tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, melakukan pelaporan aktivitas kerja, serta memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik Lebaran sekaligus menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja dan profesionalisme meskipun bekerja secara fleksibel dari luar kantor.