Perlancar Arus Lalu Lintas, Pemkab Bandung Barat Hentikan Operasional Delman dan Angkot Selama Mudik Lebaran

POJOKJABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah antisipatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dengan menghentikan sementara operasional delman dan sejumlah trayek angkutan kota (angkot).


Kebijakan tersebut diberlakukan di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama di kawasan Padalarang dan Lembang yang setiap musim libur Lebaran selalu dipadati kendaraan pemudik maupun wisatawan.

Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, Mochammad Ridwan Evi, mengatakan penghentian operasional delman di wilayah Padalarang mulai berlaku selama tujuh hari sejak 18 Maret 2026.

Para kusir delman yang terdampak kebijakan tersebut diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari atau total Rp1,4 juta selama masa penghentian operasional.

“Mereka diminta tidak beroperasi selama 7 hari mulai tanggal 18 Maret. Jadi mereka diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari. Nah jadi totalnya 1,4 juta. Itu sebagai upaya mendukung kelancaran arus kendaraan,” Jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas di jalur-jalur utama yang kerap mengalami kepadatan saat musim mudik.

Selama ini, delman di kawasan Padalarang diketahui melayani rute Pasar Tagog hingga Babakanloa Permai (Baloper), yang sering menjadi titik perlambatan kendaraan.

“Kita sudah berikan edukasi kepada para delman mengikuti arahan untuk sama-sama menjaga momen Lebaran ini agar lalu lintas di sekitar Padalarang bisa lebih lancar dan tidak terganggu karena adanya delman. Ini merupakan amanat dari Pemprov Jabar,” lanjuntnya.

Selain delman, Pemkab Bandung Barat juga menghentikan sementara operasional tiga trayek angkot di kawasan Lembang, yakni rute Cisarua–Lembang, Lembang–Cikole, dan Maribaya–Cibodas.

Kebijakan tersebut menyasar total 259 orang yang terdiri dari pengemudi dan pemilik angkot.

Mereka mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp1 juta selama masa penghentian operasional

Ridwan menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para kusir delman maupun sopir angkot agar bersama-sama mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut juga disebut merupakan bagian dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung kelancaran jalur mudik.

“Jadi yang diberikan kompensasi angkot itu meliputi pemilik sama sopiri. Totalnya ada 259 orang, terdiri dari 190 pengemudi dan 69 pemilik. Mereka masing-masing mendapat kompensasi sebesar Rp1 juta,” Ridwan menambahkan.

Pemkab Bandung Barat berharap penghentian sementara operasional delman dan angkot selama arus mudik Lebaran dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan di jalur-jalur utama yang kerap mengalami kemacetan parah.

Delman yang bergerak lebih lambat serta angkot yang sering berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab perlambatan arus lalu lintas, terutama di kawasan Padalarang dan Lembang.

Selain itu, volume kendaraan pribadi, bus antarkota, dan kendaraan pemudik biasanya meningkat signifikan saat musim Lebaran.

Dengan berkurangnya aktivitas transportasi lokal di titik-titik strategis, ruang jalan diharapkan menjadi lebih optimal sehingga arus kendaraan dapat bergerak lebih lancar.

Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Bandung Barat selama libur Lebaran.