POJOKJABAR.com – Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, menyoroti anggaran publikasi dan dokumentasi DPRD Kabupaten Cirebon yang mencapai miliaran rupiah. Ia menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dievaluasi agar selaras dengan fungsi legislatif.
Nana menyebut alokasi publikasi DPRD Kabupaten Cirebon mencapai Rp3.770.751.600 pada 2025. Sementara pada 2026, anggarannya tercatat Rp3.190.718.600.
Sorotan muncul karena terdapat nomenklatur kegiatan “Tayangan Program-Program Pembangunan dan Hasil-Hasil”. Menurut Nana, materi publikasi DPRD semestinya lebih menonjolkan kinerja lembaga legislatif.
“Ada judul anggaran tayangan program-program pembangunan dan hasil-hasil’, wajar timbul skeptisisme,” ujar Nana, Kamis (19/8).
Nana mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama. Ketiganya meliputi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Sementara pelaksanaan proyek fisik dan program pembangunan merupakan ranah eksekutif. Pelaksanaannya berada pada perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Karena itu, Nana menilai materi publikasi DPRD perlu memiliki parameter yang jelas. Konten dapat diarahkan pada produk hukum, hasil pengawasan, penyerapan aspirasi, serta kinerja penganggaran.
“Publikasi akuntabilitas legislatif seperti produk hukum, kinerja, pengawasan dan penyaluran aspirasi,” katanya.
Menurut Nana, publikasi juga dapat memuat kualitas perda yang disahkan. Selain itu, laporan reses, pengaduan warga, perjalanan dinas, kehadiran rapat, dan tindak lanjut hasil pengawasan dapat disampaikan secara terbuka.
Nana menyarankan DPRD membuat pola publikasi yang memungkinkan masyarakat mengukur kinerja wakil rakyat.
Pada fungsi legislasi, publikasi dapat memuat jumlah rancangan perda yang disahkan. Dampak sosial dan ekonomi dari perda juga dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Pada fungsi pengawasan, DPRD dapat membuka hasil kunjungan lapangan. Temuan dan rekomendasi terhadap program Pemkab Cirebon juga dapat dipublikasikan.
Sementara dari hasil reses, masyarakat dapat melihat usulan setiap daerah pemilihan. Status usulan hingga masuk dalam pokok-pokok pikiran DPRD juga dapat ditampilkan.
Dengan pola tersebut, menurut Nana, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja DPRD secara lebih konkret.
Nana juga menyoroti pemasangan reklame DPRD di sejumlah kecamatan. Menurutnya, reklame yang hanya menampilkan foto anggota DPRD kurang memberikan informasi mengenai kinerja lembaga.
“Apalagi reklame di tiap kecamatan hanya menampilkan foto-foto anggota DPRD, bukan hasil kinerja DPRD. Sekarang dunia digital masyarakat sudah tidak peduli dan skeptis terhadap foto-foto anggota DPRD di kecamatan,” tandasnya.
Ia menilai DPRD dapat memanfaatkan platform digital yang lebih dekat dengan masyarakat. Media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kinerja secara lebih transparan.
Nana mempertanyakan efektivitas anggaran publikasi miliaran rupiah jika masyarakat masih kesulitan mengetahui hasil kerja DPRD.
“Setiap tahun DPRD Kabupaten Cirebon menganggarkan lebih dari Rp3 miliar hanya untuk publikasi dan dokumentasi, padahal masyarakat kebanyakan belum tahu kinerja DPRD hari ini,” ujarnya.
Nana meminta lembaga pengawasan dan penegak hukum mencermati penggunaan anggaran publikasi dan dokumentasi DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang perlu melakukan penelaahan.
“Catatan dan tuntutan untuk BPK RI, Inspektorat, KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar lebih detail mereviu anggaran publikasi dan dokumentasi TA 2025 dan 2026,” tegas Nana.
Nana juga menyinggung informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait penyedia kegiatan publikasi dan dokumentasi.
“Apalagi kami mendengar ada dugaan kegiatan publikasi dan dokumentasi yang penyedianya dikelola pihak ketiga bekerja sama dengan kerabat (keluarga),” katanya.
Ia meminta dugaan tersebut tidak menjadi kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, penelusuran dokumen pengadaan dan proses pelaksanaan diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Nana menilai keterbukaan menjadi hal penting dalam pengelolaan anggaran publik. DPRD juga dinilai perlu menunjukkan hasil penggunaan anggaran publikasi secara terukur agar masyarakat dapat melihat manfaatnya.***