POJOKJABAR.com, Banten – Praktik kecurangan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar di Banten akhirnya terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sukses menggagalkan modus penimbunan BBM bermodus gonta-ganti barcode dan pelat nomor kendaraan di sejumlah SPBU.
Aksi sigap kepolisian ini mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Pengungkapan kasus disebarluaskan dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Serang, Kamis (20/8/2026).
Agenda tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya.
Modus Tangki Modifikasi dan Barcode Palsu
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter.
Di dalamnya, ditemukan 600 liter Biosolar hasil garongan dari beberapa tempat.
Pelaku memborong Biosolar subsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan barcode dan pelat nomor yang berbeda-beda agar tidak memicu kecurigaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan belum ada indikasi keterlibatan pihak SPBU maupun lembaga penyalur resmi.
Sikap Tegas Pertamina dan Kepolisian
Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menegaskan komitmen penuh perusahaan untuk menindak segala bentuk kecurangan.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Kami juga tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Agung.
Senada dengan hal tersebut, Kombes Pol. Yudhis Wibisana memastikan pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Yudhis.
Perketat Audit dan Kanal Aduan Publik
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Arya Yusa Dwicandra, menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan memperketat pemantauan di lapangan guna menutup celah penyimpangan.
“Sinergi antara Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com,” ujar Arya.
Pertamina Patra Niaga turut mengimbau masyarakat untuk membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi sesuai peruntukannya.
Kesadaran dan laporan dari masyarakat menjadi elemen krusial agar energi bersubsidi dapat dinikmati oleh warga yang benar-benar membutuhkan.***