Terduga Pencuri 140 Ekor Bebek Diamankan Polisi dari Kepungan Warga di Karawang 

POJOKJABAR.COM, KARAWANG — Suasana di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, sempat memanas pada Jum’at (14/8 2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


Ratusan warga mengepung seorang pria yang diduga mencuri 140 ekor bebek milik warga.

Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke tempat yang lebih aman.


Peristiwa bermula ketika pemilik ternak mengetahui sebanyak 140 ekor bebek miliknya hilang.

Bersama seorang pekerja, pemilik kemudian mencari keberadaan bebek tersebut.

Dalam pencarian, mereka menemukan seorang pria yang dicurigai sedang membawa karung berisi bebek.

Ciri-ciri bebek yang dibawa disebut sesuai dengan milik korban.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Gebangjaya.

Kabar penangkapan tersebut dengan cepat menyebar. Ratusan warga kemudian berdatangan ke kantor desa hingga situasi semakin ramai dan tegang.

Saat itu, dua anggota Polsek Cibuaya yang berjaga sempat kewalahan menghadapi banyaknya warga yang terus mendekat.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi meminta bantuan personel dari Polsek Rengasdengklok dan Dalmas Polresta Karawang.

Personel gabungan kemudian tiba di lokasi dan langsung mengamankan situasi.

Terduga pelaku berhasil dievakuasi dari kepungan warga untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Tomi, Humas Polsek Cibuaya yang saat itu berjaga, mengatakan terduga pelaku langsung dibawa ke Polresta Karawang pada malam tersebut.

“Karena suasana semalam tidak memungkinkan dan ratusan massa hampir tidak terkendali, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tomi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan polisi dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.