POJOKJABAR.COM, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan 93 bangunan yang berdiri di sekitar Gerbang Tol Karawang Timur, Jumat (7/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan yang selama ini dinilai semrawut dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejumlah bangunan di sisi kiri dan kanan jalan dibongkar menggunakan alat berat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh turun langsung memimpin proses penertiban. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, PLN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Aep menyebut, sebagian bangunan yang ditertibkan berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ) dan area saluran air. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan sekaligus sistem drainase.
“Hari ini kita selesaikan pembersihan dan penataan sampai batas saluran. Untuk tahap berikutnya di tahun depan, kita selesaikan sisanya,” kata Aep saat memimpin penertiban.
Menurutnya, Pemkab Karawang masih membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk menyelesaikan penataan kawasan sepanjang kurang lebih 400 meter dengan lebar tujuh meter di kedua sisi jalan.
Aep juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang.
Ia menyarankan para pedagang dan pemilik usaha memilih lokasi yang memiliki legalitas, seperti ruko atau tempat usaha resmi.
“Kalau menyewa ruko atau tempat di dalam, kan aman dan tidak akan dibongkar. Tapi kalau di luar DMJ, pasti bakal terbongkar lagi,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, Aep turut menyoroti masih adanya sambungan listrik pada sejumlah bangunan yang berada di kawasan DMJ.
Menurutnya, bangunan yang tidak memiliki legalitas seharusnya tidak memperoleh fasilitas yang dapat membuat bangunan tersebut bertahan dan berkembang di kawasan terlarang.
Aep pun meminta PLN memperketat proses penyambungan listrik, terutama untuk bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ke depan saya minta PLN jangan asal pasang jaringan. Bagi bangunan yang tidak memiliki PBG atau IMB, jangan berikan izin penyambungan listrik,” ujarnya.
Aep mengatakan, persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan bersama PLN. Ia bahkan berencana memanggil General Manager (GM) PLN untuk membahas kerja sama dalam mencegah munculnya kembali bangunan ilegal di kawasan tersebut.
“Jangan sampai mereka tetap berdiri di area terlarang hanya karena mendapat pasokan listrik. Besok akan saya panggil GM PLN untuk koordinasi dan kerja sama,” pungkasnya.
Pemkab Karawang berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi jalan dan saluran air, sekaligus menciptakan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.