Heboh! Peserta Harkopnas Karawang Mengaku Teken Rp200 Ribu, Amplop yang Diterima Rp175 Ribu

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan adanya selisih uang saku dalam pemberangkatan peserta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Karawang ke peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta menjadi sorotan.


Sejumlah peserta mengaku menandatangani daftar penerimaan uang saku sebesar Rp200 ribu. Namun, saat amplop diterima dan dibuka, uang yang mereka terima disebut hanya Rp175 ribu.

Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut mengetahui adanya perbedaan nominal tersebut.

“Kami tanda tangan di daftar penerimaan Rp200 ribu. Tapi setelah amplop dibuka, isinya hanya Rp175 ribu. Kami ingin tahu ke mana selisih Rp25 ribu itu,” kata peserta tersebut kepada wartawan.


Menurut dia, para peserta tidak mendapatkan penjelasan terkait adanya perbedaan nominal antara yang tercantum dalam daftar penerimaan dengan uang yang berada di dalam amplop.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga saat ini belum diketahui apakah perbedaan nominal itu terjadi pada seluruh peserta atau hanya sebagian.

Jika selisih Rp25 ribu tersebut terjadi pada seluruh peserta yang diberangkatkan, jumlahnya bisa mencapai Rp51,25 juta. Perhitungan itu mengacu pada jumlah peserta yang diberangkatkan sebanyak 2.050 orang.

Namun angka tersebut masih berupa estimasi dan belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM memberangkatkan 2.050 pengurus dan anggota KDKMP untuk menghadiri puncak peringatan Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta.

Ribuan peserta itu diberangkatkan menggunakan 41 armada bus dari Karawang menuju lokasi acara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang maupun panitia pelaksana terkait dugaan selisih uang saku tersebut.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila telah diperoleh penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (Ega Nugraha/Pojokjabar)