POJOKJABAR.com, KARAWANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengutamakan penggunaan produk dan bahan pangan dari pelaku UMKM lokal di sekitar wilayah operasional dapur.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan itu sebelumnya disampaikan Nanik S. Deyang melalui akun media sosial resminya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada Februari 2025. Kini, setelah dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Badan Gizi Nasional, komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi lokal dipastikan tetap menjadi prioritas.
Dalam arahannya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memprioritaskan produk UMKM setempat sebagai sumber utama bahan baku untuk penyusunan menu Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program nasional tersebut.
Pemerintah menilai Program MBG harus memberikan manfaat ganda. Selain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil di sekitar dapur.
Karena itu, pengadaan bahan pangan diwajibkan mengutamakan produk lokal yang tersedia di wilayah masing-masing.
BGN menegaskan penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni ketika komoditas yang dibutuhkan benar-benar tidak tersedia di pasar lokal.
“Bahan pangan harus diutamakan dari UMKM di sekitar dapur dan wilayah setempat,” demikian keterangan yang pernah disampaikan melalui akun resmi @nanik_deyang.
BGN juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG akan dilakukan secara ketat.
Pengelola dapur yang terbukti mengabaikan atau menolak produk UMKM lokal tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah suspensi atau penghentian sementara operasional dapur hingga dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Selain menyerap produk lokal, SPPG juga diminta aktif melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM di sekitar wilayahnya.
Pendampingan tersebut diperlukan agar kualitas bahan pangan yang dipasok tetap memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, dan kandungan gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan pola kemitraan tersebut, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi instrumen pembangunan yang tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat paling bawah. (Rohendi/Pojokjabar)