Lapdu Korupsi Subang Disorot, Kuasa Hukum Minta Kejati Jabar Turun Tangan

Advokat Taufik Hidayat Nasution di Kejati Jabar.

JABAR.POJOKSATU.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Subang menjadi perhatian publik karena dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung.


Kuasa hukum pelapor, Taufik Nasution, menyampaikan bahwa hingga kini proses hukum atas laporan pengaduan (Lapdu) masih berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

“Masyarakat tentu berharap ada kejelasan dalam proses hukum. Namun sampai sekarang, laporan yang sudah disampaikan belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Taufik, Selasa, 21 April 2026.

Ia menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar penanganan kasus dapat berjalan lebih profesional dan transparan.


BACA JUGA: Kuasa Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Usut Tuntas Kasus Korupsi Ambulans RSUD

Menurut Taufik, perkara ini tidak hanya menyangkut pelaksana teknis, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan upaya untuk mendorong penegakan hukum yang tegas sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan laporan di Kejari Subang.

Dalam konteks pengawasan, Kejati Jawa Barat memiliki kewenangan untuk turun tangan jika penanganan perkara dinilai tidak optimal. Melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas), dapat dilakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan.

Selain itu, Aswas juga berwenang mengevaluasi kinerja serta memberikan rekomendasi sanksi administratif jika ditemukan adanya kelalaian.

Di sisi lain, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar memiliki kewenangan teknis untuk melakukan supervisi penanganan perkara korupsi, termasuk memastikan pengembangan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.

“Dengan kewenangan tersebut, Kejati Jabar dapat memastikan pengembangan kasus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan penelusuran keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” kata Taufik.***