AS Bantah Lecehkan Advokat dan Siapkan Laporan Balik

Kuasa hukum AS membantah tuduhan penghinaan advokat dan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama AS terus bergulir. Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Jasman Safputra menilai tuduhan tersebut tidak tepat dan justru salah arah.


Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum mengungkapkan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan percakapan pribadi milik kliennya tanpa persetujuan.

Perkara ini bermula dari pertemuan yang membahas penyelesaian hak mantan karyawan. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak hadir dengan mengatasnamakan kuasa hukum. Namun, klien AS menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukkan, termasuk dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam surat kuasa.

Salah satu tim kuasa hukum, Raden Govina Diandra Kusumah, menyampaikan bahwa pernyataan yang kini dipersoalkan muncul sebagai respons spontan atas temuan tersebut. Ia menegaskan, ucapan kliennya merupakan bentuk penilaian terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.


Menurutnya, indikasi kejanggalan itu sempat dikonfirmasi secara langsung dalam pertemuan dan diakui secara lisan oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti perubahan komposisi pelapor. Dari lima nama advokat yang tercantum dalam surat kuasa awal, hanya dua orang yang akhirnya melayangkan keberatan resmi.

Selain itu, terdapat pula dinamika lain yang dinilai janggal, yakni adanya nama yang sebelumnya tercantum dalam dokumen namun kini justru berada di pihak pelapor sebagai kuasa hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dalam perkara ini.

Di sisi lain, AS merasa dirugikan atas beredarnya percakapan pribadi yang seharusnya bersifat tertutup. Ia menegaskan komunikasi tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk konsumsi publik.

AS juga membantah memiliki niat untuk menyebarluaskan ataupun menggeneralisasi pernyataannya. Ia menduga, penyebaran tangkapan layar percakapan justru dilakukan oleh pihak lain hingga memicu polemik yang lebih luas.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik tanpa hak.

Upaya ini disebut sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus untuk memulihkan nama baik klien dari dampak penyebaran komunikasi privat ke ruang publik. (Ega Nugraha/Pojoksatu)