POJOKJABAR.com, KARAWANG – Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, bersama barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar atau mahasiswa asal Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DMY (19), juga berstatus pelajar atau mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi sedang berbelanja di warung tersebut. Di lokasi itu, korban bertemu dengan terduga pelaku. Tidak lama kemudian, korban dipanggil oleh pelaku dan secara tiba-tiba dipiting pada bagian leher, dibanting ke aspal, lalu ditusuk menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. “Korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri,” ujar IPDA Cep Wildan.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Petugas piket fungsi yang sedang melaksanakan patroli kemudian bergerak cepat. Dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 atau Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan berencana atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Karawang. (Ega Nugraha/Pojokjabar)