POJOKJABAR.com, KARAWANG – Rencana pembukaan kembali barikade akses Jalan Soka di kawasan Stadion Singaperbangsa menuai perhatian dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang. KONI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu upaya penataan stadion sebagai kawasan olahraga yang berstandar nasional.
Sekretaris Umum KONI Kabupaten Karawang, Sutrisna, mengatakan bahwa penetapan kawasan Stadion Singaperbangsa sebagai zona khusus olahraga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di daerah.
Menurutnya, zonasi kawasan stadion bukan hanya soal estetika, tetapi berkaitan langsung dengan fungsi, keamanan, dan standar penggunaan fasilitas olahraga, khususnya untuk cabang olahraga prestasi.
“Kalau ingin stadion ini naik kelas dan bisa digunakan untuk kompetisi level nasional, zonasinya harus jelas dan terjaga. Tidak bisa ada lalu lintas umum yang bebas melintas di dalam kawasan stadion,” kata Sutrisna, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, untuk stadion sepak bola yang ditargetkan dapat digunakan klub Liga 2 hingga Liga 1, terdapat ketentuan pengamanan kawasan berupa pembagian ring satu dan ring dua sebagaimana ditetapkan oleh PT Liga Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses asesmen stadion.
Pembukaan akses Jalan Soka, menurut Sutrisna, berisiko mengganggu pengaturan kawasan tersebut dan dapat berdampak pada penilaian standar stadion di masa mendatang.
Selain itu, kawasan Stadion Singaperbangsa dinilai memiliki posisi strategis karena berada di lingkungan pusat pemerintahan daerah, termasuk berdekatan dengan rumah dinas bupati. Dengan kondisi tersebut, konsistensi penetapan kawasan sebagai zona olahraga dinilai penting untuk dijaga.
“Di kawasan itu bukan hanya ada sepak bola. Ada atletik, dan ke depan bisa dikembangkan untuk cabang olahraga lain. Ini menyangkut pembinaan atlet dan olahraga prestasi jangka panjang,” ujarnya.
Menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait akses lalu lintas, Sutrisna menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui rekayasa lalu lintas di luar kawasan inti stadion.
“Kalau memang ada kebutuhan pengalihan arus atau pelebaran jalan, itu bisa diatur oleh pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan. Tapi prinsip zonasi olahraga tetap harus dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal, area di sekitar lingkar Stadion Singaperbangsa tidak dirancang sebagai jalur lalu lintas umum.
“Kami berharap penataan kawasan stadion ini benar-benar berjalan sesuai fungsi awalnya, untuk mendukung kemajuan olahraga Karawang, bukan sekadar menjadi ruang terbuka yang tidak terkelola,” pungkas Sutrisna. (Ega Nugraha/Pojoksatu)