Ade Puspitasari Melakukan Penyebarluasan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Digelar di Bekasi Utara

POJOKJABAR.com, Bekasi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berpihak pada kesetaraan dan perlindungan hak perempuan.


Dilaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Acara ini diselenggarakan di Jl. Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan pemerintah setempat.

Perda No. 2 Tahun 2023 merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.


Dalam kegiatan penyebarluasan ini, para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai isi dan tujuan perda, mekanisme implementasi di tingkat lokal, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya.

Ade Puspitasari menjelaskan bahwa perda ini memuat sejumlah poin penting, antara lain:

– Penguatan akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bagi perempuan.

– Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis gender.

– Pembentukan pusat layanan terpadu dan perlindungan korban.

– Peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan publik.

Melalui dialog interaktif yang digelar dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih kritis dan aktif melaporkan bila terjadi pelanggaran hak-hak perempuan di lingkungan sekitar.

Selain itu, kegiatan ini juga mempertegas komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan adil bagi perempuan.

“Pemberdayaan perempuan bukan hanya isu perempuan, tapi isu kemanusiaan. Perda ini adalah fondasi untuk menciptakan masyarakat Jawa Barat yang lebih adil dan sejahtera,” tegas Ade Puspitasari

Kegiatan penyebarluasan perda seperti ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam pelaksanaan kebijakan daerah yang progresif dan berkeadilan.