POJOKJABAR.COM, BEKASI — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi 2026, tensi politik di sejumlah desa mulai menghangat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kontestasi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, khususnya terhadap calon petahana.
Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menegaskan agar pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Di tengah tahapan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai rekam jejak petahana, terutama terkait pengelolaan Dana Desa, pembangunan, pemeriksaan khusus (riksus), serta kewajiban perpajakan selama menjalankan pemerintahan desa.
Pertanyaan yang berkembang, apakah seluruh administrasi dan pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan telah benar-benar tuntas dan tidak menyisakan persoalan?
Sorotan lain datang dari dugaan penggunaan berbagai program bantuan pemerintah sebagai alat kepentingan politik.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya yang dipolitisasi untuk kepentingan pencalonan petahana.
Namun, tudingan tersebut masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Yang tak kalah serius, muncul pula informasi mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari.
Sejumlah warga disebut mempertanyakan sertifikat PTSL yang menurut mereka telah selesai sejak beberapa tahun lalu, namun diduga belum diserahkan kepada pemiliknya.
Lebih jauh, beredar tudingan bahwa warga harus memenuhi pilihan tertentu untuk mendapatkan sertifikat tersebut, termasuk dugaan adanya permintaan dukungan politik.
“Kalau mau ambil sertifikat harus pilih salah satu, antara bayar atau mencoblosnya,” demikian informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, muncul pula tudingan bahwa warga diminta membayar hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh sertifikat yang dikaitkan dengan program PTSL.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka karena PTSL merupakan program pemerintah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.
Dalam ketentuan ATR/BPN, terdapat komponen pembiayaan tertentu yang memang dapat menjadi beban peserta, seperti patok batas, meterai, fotokopi dan administrasi apabila tidak tersedia anggaran pemerintah.
Namun, pembiayaan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang harus sesuai ketentuan, bukan pungutan tanpa dasar.
Karena itu, dugaan permintaan pembayaran hingga puluhan juta rupiah perlu dibuktikan secara terang: siapa yang meminta, berapa nominalnya, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat bukti pembayaran.
Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena muncul menjelang Pilkades. Program bantuan pemerintah pada prinsipnya merupakan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan fasilitas pribadi kepala desa ataupun kandidat tertentu.
Jika bantuan sosial atau program pemerintah benar-benar digunakan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius penyelenggara Pilkades maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah mengingatkan pentingnya netralitas dan pelaksanaan Pilkades yang demokratis.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai penggunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik serta persoalan sertifikat PTSL di Desa Lenggahsari tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang perlu diverifikasi.
Petahana maupun Pemerintah Desa Lenggahsari perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status pemeriksaan pengelolaan keuangan desa, pembangunan, perpajakan, serta mekanisme penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat.
Publik tentu berharap Pilkades tidak berubah menjadi arena mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan program pemerintah.
Sebab, bantuan adalah hak masyarakat, sertifikat adalah hak pemilik tanah, sedangkan suara rakyat adalah hak politik yang tidak boleh dipertukarkan dengan fasilitas pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar panasnya persaingan Pilkades, tetapi menyangkut integritas pemerintahan desa dan kebebasan warga dalam menentukan pilihan politiknya.