POJOKJABAR.COM, PURWAKARTA, Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa lansia, Abah Bisri bin Omon (75) dan Dadi Sumaryadi (67), kembali ditunda di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum menyoroti belum adanya kepastian hukum bagi kedua kliennya yang telah menjalani masa penahanan selama delapan bulan
Kedua terdakwa dituduh dalam kepemilikan uang dolar dan rupiah bernilai Ratusan Juta Rupiah.
Ketua LBH JalaPaksi sekaligus kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan, S.H., mengatakan pihaknya terus mengawal proses persidangan yang masih berlangsung.
“Hari ini sidang tuntutan, tetapi tuntutannya dimundurkan lagi. Sedangkan kakek-kakek berdua ini sudah delapan bulan ditahan tanpa ada kepastian hukum,” kata Fajar usai persidangan.
Menurut Fajar, hingga saat ini perkara tersebut belum juga diputus oleh majelis hakim. Kondisi itu dinilai merugikan kedua terdakwa yang usianya sudah lanjut.
“Sampai saat ini belum putus. Delapan bulan belum putus. Klien kami ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri, ” ujarnya.
Fajar juga menanggapi pengakuan salah satu kliennya yang merasa dijebak dalam proses penyidikan. Menurut dia, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil masing-masing di persidangan.
“Itu tinggal kita buktikan saja. Penyidik membuktikan apa yang didalilkan, dan kami juga akan membuktikan apa yang kami dalilkan,” katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Mudah-mudahan hakim memberikan yang terbaik untuk klien kami,” ucapnya.
Fajar menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kalau putusannya tidak memuaskan, kami akan melakukan upaya hukum lain,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan pasal yang didakwakan, ancaman pidana terhadap Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi mencapai sekitar 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya sekitar 10 tahunan,” kata Fajar.
Menjelang putusan, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor usia kedua terdakwa. Selain itu, Fajar berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertimbangkan tuntutan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
“Harapan saya kepada Majelis Hakim, mudah-mudahan mempertimbangkan dari sisi umur dan usia. Semoga juga JPU minggu depan mempertimbangkan tuntutannya,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.