POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Kejaksaan Agung RI membantah kabar yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring terkait dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung menegaskan informasi yang mengaitkan Kajari Purwakarta dengan perkara tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Kejaksaan Agung menyebut penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya fokus pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan tiga mantan pimpinan BGN.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Proses penyidikan saat ini fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka yang telah ditetapkan. Tidak ada kaitan maupun keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara tersebut,” demikian penegasan yang disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum seperti biasa.
Saat ini, Kejari Purwakarta juga tengah menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
Selain itu, media massa dan pengguna media sosial juga diharapkan mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum serta memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Ade Jo/Pojokjabar)