Mantan Dewan Purwakarta dan Bos SPPG Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial RF dilaporkan ke Polres Purwakarta atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp110 juta. RF yang juga disebut-sebut memiliki usaha di sektor Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dilaporkan setelah korban mengaku tak kunjung menerima keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan.


Laporan tersebut diajukan oleh anggota DPRD Purwakarta berinisial EB yang mengaku menjadi korban dalam kerja sama bisnis penyuplaian pakan sapi yang ditawarkan RF.

Kuasa hukum EB mengatakan laporan resmi telah diterima Polres Purwakarta pada 11 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat RF menawarkan investasi usaha penyuplaian pakan sapi jenis gaplek kering ke perusahaan penggemukan sapi PT Lembu Jantan Perkasa.


Dalam penawarannya, RF disebut menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan apabila korban bersedia menanamkan modal sebesar Rp110 juta.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya menyerahkan dana investasi tersebut kepada RF.

Namun seiring berjalannya waktu, usaha yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Korban juga tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.

Tak hanya itu, dana pokok investasi sebesar Rp110 juta hingga kini disebut belum dikembalikan.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum EB, Sabtu (6/6/2026).

RF sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Purwakarta. Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, RF juga disebut memiliki usaha yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga mengelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Purwakarta. Namun informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Atas laporan tersebut, RF dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Pihak pelapor berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil akhirnya kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas kuasa hukum EB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak RF terkait laporan yang dilayangkan tersebut. (Tim/Pojokjabar)