POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dikabarkan terus tancap gas mengusut kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, penyidik disebut maraton memeriksa sejumlah saksi untuk mempercepat pengungkapan perkara yang sempat lama berjalan di tempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan diperkirakan sudah mencapai belasan orang, bahkan bisa lebih. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan intensif, dengan agenda pemanggilan saksi yang berlangsung hampir setiap hari kerja.
Situasi ini memunculkan sinyal kuat bahwa Kejari Purwakarta tengah serius mempercepat penanganan perkara, sekaligus membuka peluang naiknya status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dari tahap penyidikan menuju penetapan tersangka.
Kasus gratifikasi mobil mewah ini memang bukan perkara baru. Penanganannya sudah bergulir sejak awal 2024 dan sempat menjadi perhatian publik luas di Purwakarta maupun Jawa Barat. Namun dalam perjalanannya, proses hukum kasus tersebut beberapa kali dinilai berjalan lambat hingga memunculkan kritik dari masyarakat.
Kini, setelah sempat disebut stagnan, Kejari Purwakarta kembali menunjukkan geliat serius. Pemeriksaan saksi yang kembali digencarkan menjadi penanda bahwa berkas perkara sedang dipercepat untuk menuju babak lanjutan.
Sepanjang pertengahan April 2026, pemanggilan saksi dikabarkan berlangsung hampir setiap hari. Dalam satu hari kerja, sedikitnya dua orang saksi disebut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pola pemeriksaan maraton ini mengindikasikan adanya upaya pendalaman fakta hukum secara lebih sistematis dan terstruktur.
Meski belum ada keterangan resmi soal jumlah pasti saksi yang telah diperiksa, intensitas pemanggilan tersebut memperlihatkan penyidik tengah mengumpulkan dan menguatkan alat bukti. Langkah ini lazim dilakukan sebelum penyidik menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Kasi Intel Kejari Purwakarta Ratno Timur Habeahan Pasaribu sebelumnya juga membenarkan adanya pemanggilan saksi dalam perkara ini. Ia menyebut pemeriksaan memang dilakukan terhadap lebih dari satu orang, meski belum membuka identitas maupun materi pemeriksaannya ke publik.
“Lebih dari satu orang,” kata Ratno saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Pernyataan singkat itu mempertegas bahwa proses hukum masih berjalan aktif. Di sisi lain, Kejari tampak memilih berhati-hati untuk tidak membuka terlalu banyak informasi ke publik demi menjaga kepentingan penyidikan.
Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah nama penting. Selain mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perkara ini juga disebut berkaitan dengan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), eks pejabat PDAM, hingga unsur legislatif. Nama-nama tersebut sempat muncul dalam rangkaian pemeriksaan maupun pengembangan kasus.
Dalam penanganan sebelumnya, Kejari Purwakarta juga telah menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut. Kendaraan itu disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian.
Tak hanya itu, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Purwakarta dan ruang Kabag Ekonomi Setda Purwakarta. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah-langkah itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya bertumpu pada keterangan lisan para saksi, tetapi juga menelusuri jejak dokumen, komunikasi, hingga aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Bahkan, Kejari Purwakarta sebelumnya mengungkap bahwa penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Pendalaman itu dilakukan dengan melibatkan ahli, termasuk koordinasi dengan PPATK.
Jika unsur TPPU terbukti, perkara ini berpotensi berkembang lebih luas dan tidak hanya berhenti pada dugaan gratifikasi semata. Penyidik dapat menelusuri aliran aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Di titik inilah pemeriksaan saksi menjadi sangat krusial. Keterangan para saksi dibutuhkan bukan hanya untuk memperkuat konstruksi perkara utama, tetapi juga untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Belum adanya penetapan tersangka hingga kini memang masih menjadi sorotan publik. Namun derasnya agenda pemeriksaan dalam beberapa pekan terakhir memberi sinyal bahwa Kejari Purwakarta sedang mengebut tahapan akhir sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Publik kini menanti apakah rangkaian pemeriksaan maraton tersebut akan bermuara pada pengumuman tersangka dalam waktu dekat. Sebab, setelah berlarut cukup lama, masyarakat tentu berharap kasus ini tidak lagi berhenti pada sebatas pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah total saksi yang telah diperiksa maupun siapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun satu hal yang mulai terbaca, penanganan kasus gratifikasi mobil mewah di Purwakarta kini kembali bergerak cepat. Dan jika ritme pemeriksaan ini terus berlanjut, babak baru perkara yang sudah lama menggantung itu tampaknya tinggal menunggu waktu. (Ega/Jo/Pojokjabar)