Omongan Gubernur Tak Dianggap Bila Buruh Tidak Masuk BPJS TK, APH Harus Turun Selidiki Kecelakaan Kerja Pembangunan UPI

Proyek pembangunan di Kampus UPI Purwakarta

POJOKJABAR.com, BANDUNG – Beberapa hari lalu ada Insiden kecelakaan kerja, beberapa hari jelang peringatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) sedunia setiap tanggal 28 April.


Kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja proyek pembangunan di Kampus UPI Purwakarta, hingga mengakibatkan luka bocor di kepala hingga harus dijahit 10 jahitan.

Korban kecelakaan kerja bernama Muhammad Adam, warga Bandung, pada Sabtu (25/4), kabarnya hingga saat ini, peristiwa tersebut diduga belum dilaporkan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan ( BPJS TK ).

Korban diketahui mengalami luka cukup serius hingga harus menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta.


Dari informasi yang dihimpun,Muhammad Adam menderita luka sobek dan mendapat tindakan medis berupa sepuluh jahitan.

Namun ironisnya, status kejadian itu disebut tidak dicatat sebagai kecelakaan kerja.

Pelaksana proyek, PT Bangun Budi Persada Jaya, yang menangani pembangunan dengan nilai anggaran sekitar Rp33,2 miliar, diduga berupaya menutup-nutupi insiden tersebut.

Dugaan itu menguat setelah tidak adanya laporan resmi yang masuk ke BPJS TK hingga beberapa hari pascakejadian.

Saat dikonfirmasi terkait kewajiban pelaporan kecelakaan kerja, pihak perusahaan melalui seseorang bernama Budi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan kepada awak media.

Sikap diam perusahaan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab terhadap pekerja di lapangan.

Jika benar terbukti lalai atau sengaja tidak melaporkan kecelakaan kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap norma perlindungan pekerja bisa berujung pidana penjara, denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, serta sanksi administratif berupa teguran keras, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin, sampai pencabutan izin operasional.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaksana proyek konstruksi di Purwakarta agar tidak bermain-main dengan keselamatan pekerja.

Nyawa dan keselamatan buruh bukan hal sepele yang bisa disembunyikan demi menjaga citra perusahaan.

Pemerintah daerah, Disnaker, BPJS TK serta aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi.

Publik kemudian bertanya, para buruh kasar di proyek tersebut apakah semuanya dimasukan dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJS TK ) ?

Bila tidak sungguh ironis, karena gubernur jabar tidak bosan‐bosannya mengingatkan agar semua pekerja buruh proyek didaftarkan BPJS TK.

Bila para buruh proyek tersebut terbukti tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, membuktikan omongan Gubernur hanya angin lalu.

Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum, melakukan langkah nyata untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian kecelakaan kerja tersebut. (BIRO)