Enam Lokasi Jadi Sasaran Pengungkapan LPG Subsidi, Ini Respons Pertamina

POJOKJABAR.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Jabodetabek.


Pengungkapan tersebut mencakup enam lokasi, yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/4).

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor Dean Mackbon, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional JBB Freddy Anwar, perwakilan Ditjen Migas Sukohadi, serta Wakil Ketua Hiswana Migas DPC Jakarta Mutiara.


Freddy menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi LPG subsidi 3 Kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Freddy.

Sementara itu, Vicktor menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk praktik pemindahan isi ke tabung non-subsidi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara. Kedepan, kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan,” tegas Vicktor.

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang terbukti melanggar aturan.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Freddy.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya di pangkalan atau agen resmi yang ditandai plang hijau, serta memastikan tabung dalam kondisi tersegel dan sesuai standar.

Penggunaan LPG juga diharapkan dilakukan secara bijak demi menjaga ketersediaan energi bersubsidi.

Untuk pengaduan atau informasi terkait distribusi LPG subsidi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui email pcc135@pertamina.com.